Besok MK Sidang Uji Materi Sistem Pemilu, Apa Kelebihan Proporsional Tertutup dan Terbuka?

261
Ilustrasi

Aartreya – Besok, Selasa, 17 Januari 2023, dimulai pukul 11.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang lanjutan perkara uji materi atas penggunaan sistem pemilihan legislatif (pileg) proporsional terbuka.

Dilansir dari Medcom.id, Juru bicara MK Fajar Laksono menegaskan MK selalu siap dalam menjaga independensi khususnya saat sidang.

"Biasa aja, seperti sidang-sidang pada umumnya. MK selalu siap, agendanya besok mendengarkan keterangan. DPR, Presiden, dan pihak terkait (KPU)," ungkap Fajar dinukil dari Media Indonesia, Senin, 16 Januari 2023.

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi di DPR sudah menyatakan sikap tetap menggunakan sistem proporsional terbuka pada penyelenggaraan pemilu. Hanya PDI Perjuangan yang mendukung sistem proporsional tertutup.

Fajar memastikan keterangan DPR dan Presiden bakal menjadi masukan lantaran sudah memasuki sidang pemeriksaan perkara. Terkait batas waktu sidang gugatan sampai putusan, Fajar belum bisa berspekulasi lebih lanjut.

"Penyelesaian atau lama tidaknya persidangan bergantung pada dinamika persidangan," ujar dia.

Adapun gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka, diajukan enam warga negara perseorangan.

Para penggugat merupakan kader PDI Perjuangan. Mereka meminta hakim konstitusi memutuskan pasal tersebut melanggar UUD 1945, dan mengembalikan penggunaan sistem proporsional tertutup.

Dilansir dari Detik.com, sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan umum yang hanya memungkinkan masyarakat memilih partai politiknya saja, bukan calon wakil rakyat secara langsung. Saat pemilu dengan sistem ini, pemilih hanya mencoblos tanda gambar atau lambang partai dalam surat suara karena tidak tersedia daftar kandidat wakil rakyat di surat suara.

Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan salah satu jenis sistem pemilu proporsional. Sistem pemilu proporsional yaitu sistem pemilihan dengan jumlah penduduk berimbang dengan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di daerah pemilihan (dapil), dikutip dari Sistem Pemilu di Indonesia oleh Jerry Indrawan, SIP, MSi (Han). Sistem ini diterapkan antara lain di Indonesia dan Swiss.

Pada sistem pemilu proporsional tertutup, kursi wakil rakyat akan diberikan pada para calon berdasarkan nomor urut, seperti dikutip dari Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Pasca Amandemen UUD NRI 1945 oleh Jamaluddin.

Berbeda dengan sistem pemilu proporsional tertutup, sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilu dengan pemilih dapat mencoblos nama atau foto kandidat langsung yang dicantumkan di surat suara.

Pada sistem pemilu proporsional terbuka, partai politik menyediakan daftar kandidat wakil rakyat untuk dimasukkan ke surat suara. Kandidat yang meraih suara terbanyak lalu terpilih sebagai wakil rakyat, seperti dikutip dari Buku Ajar Komunikasi Politik oleh Khoirul Muslimin.

Berikut kelebihan dan kekurangan sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka seperti dirangkum dari sumber di atas dan Evaluasi Sistem Pemilu di Indonesia 1955-2019 oleh M Nizar Kherid, SH MH:

Kelebihan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

  1. Mendorong peningkatan peran partai politik dalam kaderisasi sistem perwakilan
  2. Mendorong institusionalisasi partai politik
  3. Mempermudah penilaian kinerja partai politik
  4. Menekan politik uang ke masyarakat dan korupsi politik

Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

  1. Pengkondisian mekanisme pencalonan kandidat wakil rakyat yang tertutup
  2. Menguatnya oligarki dan nepotisme di internal partai politik
  3. Terbukanya potensi politik uang di internal partai dalam bentuk jual-beli nomor urut
  4. Kurangnya kedekatan calon wakil rakyat dengan pemilih
  5. Calon wakil rakyat kurang aspiratif
  6. Pendidikan politik berkurang bagi masyarakat

Kelebihan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

  1. Mendorong calon lebih dekat pemilih
  2. Mengurangi nepotisme
  3. Meningkatkan sistem perwakilan di DPR
  4. Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
  5. Meningkatnya ongkos politik dan korupsi-kolusi sistematis
  6. Kurangnya standar kualifikasi pencalonan
  7. Kurangnya peran dan gagasan partai politik

(Sumber : Media Indonesia/ Detik.com)  

SHARE

KOMENTAR