KOTA BOGOR – Pasca beredarnya berita hoax yang menyebutkan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dikabarkan sakit dengan kondisi koma di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta, Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Bogor menyikapi akan menempuh jalur hukum. Hal itu disampaikan Ketua BBHAR PDI Perjuangan Kota Bogor, Rianto Simanjutak.
Isu liar yang merebak secara massif di banyak media tersebut, dinilainya telah merugikan nama baik Presiden Republik Indonesia ke-5, secara pribadi, keluarga maupun secara kelembagaan partai. Sebab, informasi yang disebarkan terduga Hersubeno Arief merupakan informasi yang tidak benar.
“Info itu tidak dapat dibuktikan kebenarannya kepada publik karena pada faktanya Ibu Hj. Megawati Soekarno Putri dalam keadaan baik dan sehat wal’afit tanpa kurang apapun. Hal itu terbukti, hadirnya Ibu Megawati saat digelar ToT Madya PDI Perjuangan secara virtual belum lama ini,” kata Rianto, Minggu (12/9/2021).
Ketua BBHAR PDI PerjuanganKota Bogor tersebut menyesalkan kabar bohong tersebut disebarkan. Karena, informasi yang tidak benar dan menyesatkan publik dan sudah masuk dalam kategori perbuatan tindak pidana.
“Sebagaimana yang diatur Pasal 55 ayat (1) angka ke – 1 KUHP yaitu “meraka yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tuturnya.
Dalam hal ini, sambung Ketua BBHAR PDI Perjuangan Kota Bogor, Hersubeno Arief patut diduga telah melakukan tindak pidana.
“Perbuatan Hersubeno Arief juga masuk kategori unsur – unsur yang terdapat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP jo. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ucapnya.
“Adapun bunyi Pasal 27 ayat (3) tersebut yaitu ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik’. Dan, bunyi Pasal 45 ayat (3) nya yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” tandas Rianto.
Secara lugas, ia menyampaikan, Hersubeno Arief sampai saat ini tidak dapat membuktikan sumber kebenaran informasi atau kabar tersebut berasal dari siapa yang telah disebarluaskan kepada public.
“Sudah sepantasnya patut diduga keras Hersubeno Arief telah mempunyai niat yang tidak baik, tidak benar, hoak, dan menyesatkan. Bahwa perbuatan tersebut sudah terpenuhinya unsur mens rea nya untuk mendasari perbuatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP yang perbuatan pidana dan sanksi pidananya diatur lebih lanjut dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tuntasnya. (Nesto)