
Aartreya –Proyek pembangunan gerai Mie Gacoan di pinggir Jalan Raya Leuwiliang Desa Cibeber 1 samping RS Asyifa, Kecamatan Leuwiliang, Bogor diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Akan tetapi proyek pengerjaan bangunan tersebut justru sudah dilaksanakan sejak beberapa minggu yang lalu.
Dugaan tersebut dibenarkan Kepala TU UPT Pengawas Bangunan Wilayah Ciampea, Arif, kepada awak media diruang kerjanya, Senin (10/02/2025). Menurutnya, pelaksana proyek atau kontraktor tak bisa menunjukkan izin PBG saat sidak itu dilakukan.
"Informasi yang kita terima di lapangan dari pengawas Leuwiliang barusan turun. Bahwasanya, baru menyerahkan surat tanah dan belum bisa memperlihatkan izin dari Keterangan Rencana Kota (KRK) sampai PBG Mie Gacoan itu dari pengusaha, tapi sudah dilaksanakan pekerjaan bangunan," ujar Kepala TU UPT Pengawas Bangunan Wilayah Ciampea, Arif, Senin (10/02/2025).
Karena belum bisa memperlihatkan perizinannya, kata Arif, diduga pihak Mie Gacoan belum memiliki perizinan. Pihak Wasbang Ciampea memberikan tenggat waktu 3 hari kepada pihak mie gacoan untuk memperlihatkan perizinannya.
"Berarti, diduga itu belum ada izin karena belum bisa memperlihatkan. kita kasih waktu dulu 3 hari apakah mereka bisa memperlihatkan perizinannya," tegasnya.
Bilamana dalam waktu 3 hari tidak bisa memperlihatkan perizinannya, pihaknya pun akan melayangkan surat teguran sampai penyegelan.
"Misalkan nanti, karena belum memperlihatkan perizinannya, sedangkan di lokasi sudah ada kegiatan pembangunan kita akan layangkan surat teguran satu, teguran dua, teguran ketiga, tidak bisa pula memperlihatkan kita akan berkoordinasi dengan dinas dan pihak penegak perda untuk dilakukan penyegelan," tegasnya.
Dirinya pun mengungkapkan bahwa, Mie Gacoan tersebut belum mempunyai gambar situasi."Kalaupun misalkan mereka punya izin dari KRK, izin Awal kan KRK, mungkin itulah tanahnya kan dibawah 2500 tapi kan bikin gambar situasi di sini, bahkan ini kan belum bikin gambar situasi ya pasti belum ada izin ke PBG," tuntasnya.
Pantauan awak media di lokasi, walaupun belum mempunyai izin PBG, pelaksanaan pekerjaan pembangunan gerai mie gacoan tetap berlangsung.
Laporan : Dipidi