Praktisi Hukum Jhon Piter Simanjuntak Setuju dengan Instruksi Kajagung, Hukum Tak Boleh Jadi Alat Politik

118
Jhon Piter Simanjuntak, SH, MH dan ilustrasi Gedung Kejati Bandung

Aartreya – Diperoleh informasi, Kejati Jabar mengeluarkan surat pemanggilan tertulis nomor B-77/M.2.5.1/Fd.1/09/2024, Bandung, tertanggal 20 September 2024, terkait penyelidikan dugaan cacat kontruksi pada pekerjaan Penggantian Jembatan Kota Bogor (BKK Jabar), Tahun Anggaran 2023 yang menggunakan Dana APBD (Banprov) Jembatan Otista.   

Berdasarkan surat tersebut, beberapa pihak yang dipanggil yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Konsultan Pengawas kegiatan pada pekerjaan Penggantian Jembatan Kota Bogor, Tim Penilai Pekerjaan Penggantian Jembatan Kota Bogor (BKK Jabar) Tahun Anggaran 2023.

Kemudian, Pejabat Panitia Pengadaan kegiatan pada pekerjaan Penggantian Jembatan Kota Bogor Tahun Anggaran 2023, Bendahara Pembantu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor, Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor serta PPTK pada pekerjaan Penggantian Jembatan Kota Bogor (BKK Jabar) Tahun Anggaran 2023. Dan, diketahui tidak ada nama Cawalkot Bogor.  

Melalui surat nomor B-77/M.2.5.1/Fd.1/09/2024, pemanggilan sejumlah pihak tersebut hanya untuk didengar atau diminta keterangannya dengan membawa sejumlah dokumen-dokumen terkait. Pihak terkait diperoleh kabar sudah datang di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Lt.6) Gedung Pidsus, Jalan L.L.R.E Martadinata, No.54, Bandung, padaSelasa (24/9/2024).

Saat diminta tanggapan dari praktisi hukum yang juga mantan dosen salah satu PTS di Bogor, Jhon Piter Simanjuntak, SH, MH mengingatkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (InsJA) No.6 Tahun 2023. Intruksi tersebut tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebagai langkah antisipasi dipergunakannya hukum sebagai alat politik praktis.

“Jadi, jika terjadi dugaan pada tindak pidana korupsi peserta Pemilu 2024, harus ditunda. Saya setuju sekali dan memang idealnya harus demikian. Penundaan proses hukum dilakukan pada tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan laporan ini perlu ditunda agar tidak dimanfatkan pihak paslon lain dan tak jadi pembunuhan karakter,” kata Jhon Piter Simanjuntak pada Jumat (27/9/2024).  

Ia juga menambahkan, proses penyelidikan mapun penyidikan berpotensi digoreng dalam persaingan politik dalam kontestasi pilkada.

“Hukum itu bukan alat politik. Hukum itu untuk menegakan kebenaran. Dan, harus didukung dua alat bukti yakni saksi dan bukti. Jadi, idealnya hukum harus ditempatkan pada penegakan kebenaran bukan jadi instrument politik di musim pilkada saat ini,” tukasnya.

Sebelumnya, pernyataan tegas disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar soal penundaan proses hukum calon kepala daerah yang berlaga dalam ajang pemilihan kepala daerah serentak 2024. Menurutnya, hal itu untuk menghindari tidak terjadi kampanye hitam (black campaign), dan tidak ada satu calon yang menjadikan suatu isu untuk menjatuhkan calon yang lain.

“Saya mau tegaskan, yang pertama bahwa bukan dimaksudkan akan melindungi kejahatan. Supaya tidak ada black campaign (kampanye hitam), supaya tidak ada satu calon yang menjadikan suatu isu untuk menjatuhkan calon yang lain,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar, SH saat di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, pada Senin (2/9/2024) lalu. (Eko Okta)

SHARE

KOMENTAR