Abah Ambu!, ini Info PIP dan Cara Cek Juga Daftar dengan NISN

70
Ilustrasi

Aartreya - Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali diluncurkan pemerintah untuk akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan untuk membantu meringankan biaya pendidikan agar siswa tetap dapat bersekolah tanpa hambatan finansial.

Melansir antaranews.com, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun telah menyediakan layanan pengecekan daring agar siswa dapat mengetahui. Berikut adalah panduan lengkap untuk melakukan pengecekan secara online.  

Berikut panduan mengecek PIP 2025 secara online :

1. Akses laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.

2. Pastikan perangkat Anda terhubung ke internet dengan koneksi yang stabil.

3. Setelah halaman terbuka, gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Penerima PIP".

4. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.

5. Ketik kode verifikasi (CAPTCHA) yang muncul di layar.

6. Klik tombol "Cek Penerima PIP" untuk melanjutkan.

7. Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan informasi status pencairan dana PIP.

Jadwal pencairan dana PIP 2025

Pencairan dana PIP 2025 dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap termin memiliki jadwal dan kelompok penerima yang berbeda. Berikut jadwal pencairan dana PIP 2025:

1. Termin 1 (Februari–April 2025)

Dana hanya diberikan kepada siswa yang telah terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Termin 2 (Mei–September 2025)

Bantuan disalurkan kepada siswa yang diajukan oleh Dinas Pendidikan dan telah ditetapkan dalam SK Nominasi.

3. Termin 3 (Oktober–Desember 2025)

Penerima pada tahap ini mencakup siswa yang memenuhi kriteria dari termin pertama dan kedua.

Besaran dana PIP 2025

Pemerintah menetapkan besaran bantuan PIP 2025 berdasarkan jenjang pendidikan dan semester yang dijalani. Berikut rincian alokasi dana untuk masing-masing tingkatan:

1. Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Program Paket A

- Rp225.000 per tahun: Kelas VI semester genap dan kelas II semester ganjil.

- Rp450.000 per tahun: Kelas I, II, III, IV, dan V semester genap serta kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Program Paket B

- Rp375.000 per tahun: Kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil.

- Rp750.000 per tahun: Kelas VII dan VIII semester genap serta kelas VIII dan IX semester ganjil.

3. Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Program Paket C

- Rp900.000 per tahun: Kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil.

- Rp1.800.000 per tahun: Kelas X dan XI semester genap serta kelas XI dan XII semester ganjil.

4. SMK dengan Program 4 Tahun

- Rp900.000 per tahun: Kelas XIII semester genap dan kelas X semester ganjil.

- Rp1.800.000 per tahun: Kelas X, XI, dan XII semester genap serta kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil.

(Sumber : antaranews.com)

SHARE

KOMENTAR