Di Era Presiden Megawati, KPK Dibidani Perangi Korupsi

378
Ilustrasi

Aartreya.com – Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Se Dunia yang jatuh setiap 9 Desember, perang terhadap korupsi di Indonesia, sangat terasa setelah hadirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK dibentuk pada 29 Desember 2002 untuk memberantas korupsi di Indonesia pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Pembentukan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK dibentuk untuk melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. Tak hanya itu, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPK melakukannya secara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Sejak berdiri, Undang-Undang KPK telah direvisi dua kali menjadi Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sama seperti pegantian presiden dan wakil, pimpinan KPK juga menjabat selama lima tahun untuk satu periodenya. KPK pertama kali diketuai oleh Taufiqurahman Ruqie yang menjabat pada 2003-2007. Kini, kembaga antirasuah itu dipimpin oleh Firli Bahuri bersama Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pamolango, dan Nurul Ghufron.

Kelima orang itu berhasil menjadi pimpinan KPK setelah melalui serangkaian seleksi dan dipilih oleh anggota DPR sebelum dilantik oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. KPK era Firli Bahuri resmi menjabat pada 20 Desember 2019.

Selama berdiri, KPK telah tangkap kepala daerah, menteri, pejabat, hingga pengusaha. Salah satu kasus yang ditangani KPK saat awal berdiri adalah perkara korupsi pengadaan helikopter MI-2 Ple Rostov Rusia oleh Pemda Nanggroe Aceh Darussalam. Kasus ini menjerat mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh. (Dari berbagai sumber/ Eko Octa)

SHARE

KOMENTAR