Diskon Tarif Listrik 50% Batal, Emak-emak Kota Hujan Kecewa Merasa Di-Prank

100

Aartreya – Setelah sebelumnya, pemerintah berencana memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025 sebagaimana banyak diwartakan media cetak dan elektronik.

Terkini, pemerintah membatalkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni-Juli 2025. Anggaran yang semula untuk diskon listrik dialihkan untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU). Tak sedikit kalangan ibu rumah tangga warga Kota Bogor menyimpulkan keputusan yang mendadak berubah ini sebagai ‘prank’.

“Penonton kecewa! Bah! Ini tak beda seperti prank! Sebelumnya gencar diberitakan banyak media aka nada diskon. Eh malah mendadak diubah keputusannya. Hadeuh,” keluh ibu rumah tangga warga Tanah Baru, Kota Bogor, Rosmayanti (50) kepada media online ini, Selasa (2/6/2025).

Dia mengkritisi, semestinya pemerintah jangan terlalu sering membuat kebijakan yang kemudian diralat kembali.

“Lho iya dong! Ini kan malah seperti kebijakan omon-omon. Saat daya beli masyarakat lagi lesu, sudah senang dapat kabar tagihan listrik diskon separuh. Mendadak kite nih masyarakat malah dibuat geer. Alamak!,” kesalnya.

Rasa kecewa serupa juga disampaikan Siska (40), ibu rumah tangga yang berdomisli di Mulyaharja.  

“Ngeselin! Bener deh! Mengecewakan sekali. Kebijakan yang sudah diputuskan itu sebenarnya tak beda seperti janji, lah malah dibatalkan sepihak. Halah! Belakangan ini soalnya tagihan listrik 900 VA di rumah saya tiba-tiba naik. Kabar bayar separuh tagihan jelas membuat kita senang. Tapi, ternyata senangnya enggak jadi,” ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode Juni–Juli 2025. Pembatalan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin, (2/6/2025).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, keputusan pembatalan diambil usai melakukan rapat antarmenteri. Ia menyebut proses penganggaran yang lambat menjadi alasan utama kebijakan tersebut tidak bisa direalisasikan tepat waktu.

Sebagai pengganti, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan. Kebijakan ini menjadi bagian dari lima paket stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat. (Nesto)

SHARE

KOMENTAR