Tebar Fitnah, Budi Arie Dipolisikan Kader PDI Perjuangan

139
Budi Arie, foto Metrotv

Aartreya – Hari ini, Selasa (27/5/2025), pada pukul 10.18 WIB, sejumlah kader PDI Perjuangan datangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan melaporkan Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi karena dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Sebanyak delapan orang kader PDI Perjuangan mengenakan seragam merah mendatangi Bareskrim Polri dengan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti. Laporan tersebut dilatarbelakangi atas ucapan Budi Arie. Sebab Budi Arie menyebut ada aliran dana judi online (judol) ke partainya.

"Kami ini sebagai kader PDI Perjuangan merasa sakit hati atas pernyataan yang menuduh, katanya PDI Perjuangan yang main ini semua," ungkap salah satu kader PDI Perjuangan yang hadir, di Wiradarma di Bareskrim Polri, menukil okezone.com.

Budi Arie dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah atas Pasal 310 dan 311 KUHP. Dalam laporan ini, kader PDI Perjuangan itu juga membawa barang bukti berupa rekaman suara.

"Ada rekaman yang utuh pembicaraan Budi Arie dengan salah satu media juga, dari situ kami membuat laporan," jelas dia.

Sehari sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi tak mau menanggapi tuntutan legislator Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sadarestuwati yang menuntut Ketum ProJo itu bisa memohon maaf karena memfitnah partai berlambang Banteng moncong putih pada Senin (26/5/2025).

"Nanti saja itu," kata Budi Arie menjawab pertanyaan pewata di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Diketahui, Komisi VI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin ini melaksanakan rapat kerja dengan Budi Arie, mengutip msn.com.

Sadarestuwati yang turut hadir dalam rapat menutut permohonan maaf Budi Arie karena memfitnah PDI Perjuangan.

"Saya minta Pak Menteri untuk bisa menarik, mencabut pernyataan Pak Menteri dan sekaligus membuat permohonan maaf," katanya, namun malah tak digubris Budi Arie.

Pada bagian lain, mengutip tempo.co, nama Budi Arie disebut-sebut terkait dengan judol. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pencantuman nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam surat dakwaan perkara judi online tak bisa dilepaskan dari fakta hukum yang bersumber dari berkas penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) hanya bisa menyusun dakwaan berdasarkan hasil kerja penyidik, bukan asumsi atau spekulasi.

“Penuntut umum tidak boleh lari dari fakta-fakta yang ada di dalam berkas perkara,” kata Harli kepada Tempo di kantornya, Kamis (22/5/2025).

Pernyataan ini menjawab sorotan publik atas munculnya nama Budi Arie dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Mei lalu. Dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, JPU menyebut alokasi pembagian dana suap dari pengelola situs judi online 50 persen disebut untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto. Namun hingga kini, Budi Arie belum ditetapkan sebagai tersangka.

Harli menegaskan, penyebutan nama dalam dakwaan tidak bisa berdiri sendiri tanpa didukung fakta yang sah dalam berkas penyidikan.

“Kalau tidak ada faktanya di berkas, tidak mungkin jaksa mencantumkan itu,” ujarnya. (*)

 

Sumber : okezone.com/msn.com/tempo.co

SHARE

KOMENTAR