Sebulan Lebih Pembacok Bebas Gentayangan, BBHAR PDI Perjuangan Kota Bogor Desak Polisi Kandangin Pelaku!

512
Rianto Simanjuntak, SH

Aartreya - Rianto Simanjutak, SH dan Herix Manik, SH dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Bogor sebagai pendamping korban pembacokan YG, mendesak pihak Polsek Cibungbulang, Kabupaten Bogor segera menangkap pelaku berinisial U. Sebab, sampai saat ini pelaku terkesan dilakukan pembiaran bebas berkeliaran dan belum ditangkap.

“Belum lama ini, dilakukan mediasi oleh kedua belah pihak di kopi raja Cibungbulang. Tapi, tidak ada titik temu untuk perdamaian. Dari pihak korban, meminta segera supaya langkah hukum tetap dilakukan,” kata dua pengacara BBHAR PDI Perjuangan Kota Bogor, Rianto didampingi Herix kepada pewarta, Jumat (24/3/2023).

Hingga saat ini, sebutnya, sudah sebulan lebih terhitung dari peristiwa pembacokan terjadi, namun pelaku masih juga belum ditangkap pihak Polsek Cibubungbulang.  Korban menurutnya, mengalami luka tusuk di bagian pipi, leher dan luka bacok tiga jari sebelah kanan. Beruntung nyawa korban terselamatkan.

“Sampai saat ini si pelaku belum ditangkap dan masih berkeliaran bebas. Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk menangkap pelaku. Kejadian, pada Kamis 16 Februari 2023, pukul 20.30 WIB, korban yang saat itu mengenakan kendaraan mendadak dihentikan terduga pelaku berinisial U. Dan, selanjutnya secara tiba-tiba, korban dibacok menggunakan senjata tajam berkali-kali oleh pelaku,” tuturnya.   

Hingga saat ini, lanjutnya, korban YG yang merupakan saudara dekat Haptiningsih warga Bogor Selatan, Kota Bogor tersebut masih belum pulih akibat luka bacok yang diderita.

“Sampai saat ini yang kami ketahui, korban yang beralamat di Kp harapan, Kelurahan Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, masih merasa sakit akibat luka bacok yag dilakukan pelaku. Dan, pelaku diduga melanggar pasal 351 KUHP,” ucap Rianto.   

Sebagai informasi, tindak penganiayaan yang diatur dalam pasal 351 KUHP merupakan tindak penganiayaan.  Pada Pasal 351 KUHP menyebutkan, Pasal 1, penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. Pada Pasal 2, jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah diancam hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. Dan, Pasal 3, jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. Sementara, Pasal 4, dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.

(Eko Octa)   

SHARE

KOMENTAR