DALAM pengembangan UMKM, sempat kita merasa senang dan mendapat angin segar ketika pemerintah mengundangkan PP No. 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta pendaftaran pendirian perubahan dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, karena dalam pasal 2 dituliskan “ perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil bisa didirikan oleh satu orang saja.”
Tetapi angin segar itu kembali sirna karena undang – undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut di Judicial Review dan melalui putusan MK No.91/PUU-XVIII /2021 , Undang-undang Cipta Kerja tersebut dinyatakan “ inkonstitusional bersyarat “ yaitu tidak berdasarkan UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. artinya dalam waktu dua tahun sejak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum (25 November 2021) harus diperbaiki dan apabila tidak,
Maka undang-undang tersebut menjadi “ Inskonstitusional secara permanen”. Konsekwensinya tidak boleh ada PP baru yang dibuat dan PP yang sudah terlanjut dibuat harus tidak boleh dilaksanakan. Artinya PP No.8 tahun 2021 yang membolehkan pendirian PT dalam usaha mikro dan kecil hanya didirikan oleh satu orang saja juga ikut di tangguhkan pelaksanaannya .
Seperti diketahui, seminar ini bertajuk tentang “ Marketing Ekonomi Mandiri Usaha Berbasis Online “ Menggaris bawahi “ekonomi Mandiri “ menurut Bung Karno adalah ada dalam konsep “TRISAKTI” yaitu : Berdaulat dalam politik ; Berdikari dalam Ekonomi ; Berkepribadian dalam kebudayaan. Gagasan Trisakti merupakan antitesa dari kolonialisme, imperialisme dan feodalisme.
Isi dari gagasan Trisakti adalah kemerdekaan. Soekarno memahami kemerdekaan sebagai suatu keadaan jiwa yang hidup, bersifat dinamis dan berdiri di atas kaki sendiri. Dalam aspek eksistensial, gagasan Trisakti lahir dari kesadaran masa lalu Soekarno terhadap penolakan pahampaham kolonialisme, imperialisme, dan feodalisme.
Berdikari dalam Ekonomi, di Indonesia menunjukkan kondisi adanya keterlibatan kelas kapital transnasional dalam mengatur kebijakan dalam negeri, sebagai dampak dari masuknya globalisasi di Indonesia. Hal ini bisa mengancam kedaulatan bangsa Indonesia. Untuk itu perlu merenungi kembali Gagasan Trisakti Soekarno sebagai jalan keluar untuk membangun kemandirian bangsa.
Globalisasi dalam pengertian “ Amerikanisasi” ( Goergo Soros ), walaupun menurut Joseph E. Stiglitz, Globalisai telah gagal karena p, keuntungan dari pertumbuhan hanya terkonsentrasi pada sekelompok orang atau pengusaha. Pertumbuhan tidak bisa disamakan dengan pemerian teori Tricle Down Effect tidak berhasil, tidak bisa mensejahterakan dan memakmurkan Rakyat, Yang kaya lebih kaya yang miskin semakin miskin.
Back to Constitusi adalah jawaban yang tepat untuk ekonomi kita. Menurut istilan Jimly Assidiki adalah Ekonomi Konstitusi, atau Konstitusi Ekonomi yaitu merupakan perangkat peraturan tertinggi yang menjadi dasar setiap kebijakan ekonomi.
Konstitusi ekonomi mengatur sejak soal penguasaan dan kepemilikan kekayaan sumber daya alam, hak milik perorangan, hingga peran Negara dan perusahaan Negara dalam kegiatan usaha. Ekonomi Mandiri dalam bentuk UMKM lebih cocok ketimbang usaha besar yang tersandung krisis karena Globalisasi yang saling terhubung antara pengusaha-pengusaha di seluruh dunia.
Misalnya perang dengan adanya Covid-19 dan perang Rusia dengan Ukraina mengakibatkan krisis global. Banyak perusahaan bankrupt dan gulung tikar menyebabkan PHK dan pengangguran. Misalnya karena covid -19, tiga ritel besar merugi seperti, Giant, Matahari dan Centro.
Karena, perang Rusia vs ukraina : Philip Moris International 8 persen penjualannya ada di Rusia dan Ukraina; Goegle bangkrut di Rusia karena rek nya dibank lokal di blokir dll. Usaha besar yang terdampak krisis dampaknya akan lebih besar, misalnya PHK nya lebih banyak daripada UMKM yang terdampak krisis akibatnya lebih kecil. UMKM juga banyak yang bangkrut dan menimbulkan PHK.
Untuk itu strateginya harus di rubah menjadi menjajakan produknya denga E- marketing. EMarketing merupakan sebuah upaya yang dilakukan oleh perusahaan untuk melaksanakan pemasaran suatu produk dengan menggunakan media internet atau secara online.
Pengertian UMKM, Merujuk kepada judul diskusi kita kali ini, yaitu menurut UU No.20 tahun 2008 jo PP No 7 tahun 2021 tentang Usaha Mikro Kecil dan menengah, sebagai berikut: a. Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satumiliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; b Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp l.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampaidengan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; c. Usaha Menengah merniliki modal usaha lebih dari Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampaitlengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah danbangunan tempat usaha.
Untuk data di Kota Bogor, Dinas Koperasi dan UMKM Pemerintah Kota Bogor mencatat hingga September tahun 2021 terdapat 45 ribu pelaku UMKM, naik sebanyak 17.623 (64,37 persen) dibandingkan dengan jumlah tahun 2020 sebanyak 27.377 pelaku UMKM. Dukungan BukuWarung terhadap UMKM di Kota Bogor, selain penyediaan teknologi digital yang terus diperbarui, juga dikuatkan dengan program yang berupa rangkaian pelatihan kepada para pelaku UMKM di Indonesia.
Kelas Juragan Bisnis ini telah memberikan pelatihan kepada sekitar 4.000 pelaku UMKM di seluruh Indonesia sejak April 2020. BukuWarung melalui kelas Juragan Bisnis juga menargetkan dapat memberikan pelatihan kepada sekitar 10.000 pelaku UMKM sepanjang 2021. mudah-mudahan program tersebut bisa dilaksanakan secara berkelanjutan dengan target melibatkan 5.000 UMKM dan menumbuhkan profit bisnis hingga 15 persen. ( antara megapolitan, 2021)
Akhirnya, Pemerintah harus menyiapkan berbagai program lainnya untuk mendukung UMKM, seperti subsidi bunga, penempatan dana pemerintah pada bank umum mitra untuk mendukung perluasan kredit modal kerja dan restrukturisasi kredit UMKM, penjaminan kredit modal kerja UMKM, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Tunai untuk PKL dan Waru ng (BT-PKLW), dan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah. (*)
(Penulis : Akademisi juga Praktisi Hukum, Dr Agus Surachman, SH, SP1)