Aartreya – Terhitung hingga hari keempat, Kamis (4/5/2023), sejak dibukanya tahap pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) DPRD pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dimulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023, KPU Kota Bogor belum menerima pengajuan bakal caleg dari 18 partai politik di Kota Bogor.
“Hingga hari ini, belum ada yang mengajukan. Mungkin (bacaleg) masih sibuk melakukan kelengkapan persyaratan seperti keterangan kesehatan dari rumah sakit, hingga keterangan dari Pengadilan Negeri Bogor,” kata Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin saat diwawancarai media online ini.
Ketua KPU Kota Bogor melanjutkan, pihaknya telah bersurat ke partai-partai di Kota Bogor untuk memberi surat konfirmasi tertulis dua hari sebelum kedatangannya ke Kantor KPU Kota Bogor. Sehingga, KPU Kota Bogor bisa membuat jadwal kedatangan para partai politik untuk mengumumkan daftar calegnya, agar tidak berbentrokan.
Dari 18 partai politik se-Kota Bogor, sambungnya, masing-masing partai dapat mendaftarkan bakal calegnya maksimal sebanyak 50 orang. Dimana caleg-caleg tersebut tersebar di lima daerah pemilihan (dapil).
“Sudah ada parpol yang mengkonfirmasi kedatangan untuk menyerahkan berrkas. Mungkin beberapa lagi, nanti diatas tanggal 10 Mei,” imbuhnya.
Ia berujar, setelah proses pendaftaran melalui https://silon.kpu.go.id, akan dilanjutkan seleksi administratif, hingga penentuan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023, dan dilanjutkan ke masa kampanye.
“Total masa kampanye nantinya 75 hari, dimulai dari akhir November sampai Februari 2024, ” tuntasnya.
(Eko Octa)