Siap Layani Publik, 4 Sekawan BBHAR PDIP Kota Bogor akan Buka Posko Bantuan Hukum

807
Tim BBHAR saat lakukan pendampingan hukum beberapa waktu lalu ke Mapolresta Bogor Kota.

KOTA BOGOR - Empat serangkai, yang tergabung dalam Tim Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Bogor yakni Rianto Simanjuntak, David Todo Marbun, Charles Sihombing dan Widya Sianturi dalam waktu dekat akan mendirikan Posko Bantuan Hukum. Lokasinya, di Kantor PDI Perjuangan Kota Bogor, Jalan Ahmad Yani II, No 4 Tanah Sareal.

“Ya, kami BBHAR PDI Perjuangan Kota Bogor akan mendirikan Posko Bantuan Hukum dalam waktu dekat di Kantor DPC PDI Perjuangan kota Bogor, “ kata Rianto Simanjutak kepada media online ini, Selasa (12/10/2021).

Penuturannya, posko tersebut terbuka untuk kader PDI Perjuangan, juga masyarakat umum. Posko bantuan hukum adalah lembaga pemberi bantuan hukum yang kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.

“Seluruh proses bantuan hukum ini dilakukan secara probono atau gratis bagi kalangan tak mampu sesuai syarat dan ketentuan berlaku sebagaimana Pasal 19 dalam PERMA Nomor I Tahun 2014. Layanan di posko bantuan hokum tersebut meliputi konsultasi hukum, atau aduan semua perkara. Tapi, yang non narkoba dan non teroris. Misalnya, KDRT, perlindungan anak, perceraian dan lainnya. Termasuki, litigasi dan non litigasi. Nantinya, BBHAR PDI Perjuangan Kota Bogor juga membuka konsultasi hukum online melalui whatsapp,” ucapnya. (Nesto)

SHARE

KOMENTAR