Aartreya – Besok,Kamis (15/6/2023), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan uji materi pemilu sistem proporsional terbuka. Kepolisian pun diminta melakukan pengamanan dan menambah personel saat sidang pengucapan putusan uji materi undang-undang terkait sistem pemilu.
"MK sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya, ada permintaan dari kami untuk menebalkan personel pengamanan antara 2 atau 3 SSK setara 200-300 personel kepolisian. Masih kita lihat perkembangannya," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (14/6/2023).
Sebelumnya, kata Fajar, MK menyadari perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 ini memperoleh atensi publik. Oleh karena itu, akan ada sejumlah hal yang disiapkan mengenai sidang pleno pengucapan putusan itu. Lebih lanjut, MK telah mengirimkan jadwal sidang pengucapan putusan kepada pemerintah, DPR, dan pihak terkait dalam gugatan tersebut.
Dinukil Republika.co.id, Fajar mengatakan, anggapan sejumlah pihak yang meragukan independensi hakim MK merupakan opini yang tak terhindarkan. Namun, dia memastikan hakim konstitusi dalam memeriksa, mengadili, dan memutus semua perkara, termasuk perkara sistem pemilu ini, hanya fokus pada pemeriksaan perkara dari awal sampai kesimpulan.
"(Hakim konstitusi) tidak dipengaruhi oleh isu atau opini apa pun di luar, karena hakim konstitusi terikat kode etik, bertanggungjawab kepada Tuhan YME, dan juga kepada publik," lanjut Fajar.
Fajar menambahkan, selain hakim konstitusi independen, persidangan perkara sistem pemilu ini juga digelar melibatkan banyak pihak. Sidang juga terbuka sehingga dimonitor oleh publik.
MK diketahui telah menggelar 16 kali sidang atas gugatan tersebut selama enam bulan, dimulai pada 23 November 2022 dan berakhir pada 23 Mei 2023. Sepanjang persidangan, MK mendengarkan keterangan dari pemohon, pihak DPR, pihak Presiden, pihak terkait KPU RI, dan 16 pihak terkait lainnya.
Sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang yang beberapa di antaranya datang dari partai politik. Para penggugat itu adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Dengan sistem proporsional tertutup yang ingin dikembalikan para penggugat, pemilih nantinya tak bisa memilih atau mencoblos calon anggota legislatif secara langsung. Pemilih hanya bisa memilih partai politik. Artinya, pada sistem proporsional tertutup, partailah yang punya kendali penuh untuk menentukan siapa caleg yang duduk di kursi dewan perwakilan rakyat.
(Sumber : cnnindonesia.com/republika.co.id)