Aktivis GAMKI Beni Sitepu Angkat Bicara, Minta Banwaslu Kota Bogor Bertindak Jika RT, RW dan LPM Berpolitik

318
Beni Sitepu

Aartreya – Aktivis Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Beni Sitepu angkat bicara soal dugaan potensi RT, RW hingga LPM atau BKM ikut bermain politik yang menjadi bagian dari parpol atau tim sukses, di tahun politik jelang Pemilu 2024. Secara lugas, Beni menyampaikan, sejatinya RT, RW, LPM dan BKM harus paham dengan tupoksi dan pakem-pakem yang tak boleh dilanggar sesuai amanat paying hukum.

“Sebagaimana diketahui, saat ini potensi atau dugaan pihak RT, RW, LPM dan BKM di Kota Bogor bermain politik sudah terdengar. Dan, nyaris bukan rahasia umum. Saya ingin mengingatkan, bahkan akan bersurat ke Banwaslu agar bisa memastikan perangkat aparatur pemerintahan kelurahan, tak ikut berpolitik,” ungkap Beni saat ditemui di Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, pada Rabu (6/9/2023).

Aktivis KNPI Kota Bogor ini melanjutkan, dengan berakhirnya tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) KPU Kota Bogor, yang sebentar lagi akan ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT), lembaga kemasyarakatan di tiap kelurahan diharapkan agar tak ikut berpolitik.

 “DCS sudah selesai tahapannya sebagaimana disampaikan KPU Kota Bogor. Saya minta kepada seluruh RT,RW,LPM dan BKM agar kiranya mengundurkan diri jangan sampai memanfaatkan jabatan hal tersebut. Saya akan segera bersurat menyampaikan hal ini kepada Banwaslu Kota Bogor,” ucapnya.  

“Dan, saya juga berharap ada sanksi moral dari masyrakat, jika mengetahui RT, RW hingga LPM bermain, jangan ragu difoto melalui ponsel. Sebab, jika dilakukan pembiaran hal ini bisa menodai demokrasi,” tandas Beni Sitepu.  

Secara lugas, ia menyampaikan, merujuk pada Permendagri nomor 18 tahun 2018. Pada pasal 8, ayat 5 menyebutkan bahwa pengurus lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik, sesuai dengan pasal 6 ayat 1 jenis LKD meliputi RT dan RW.

Dari aturan Permendagri no 18 tahun 2018, maka para ketua RT dan RW harus merujuk pada aturan tersebut.

“Seorang yang menjadi anggota partai politik, tidak boleh menjadi ketua RT, Ketua RW dan ketua LPM. Juga sebaliknya, anggota parpol jangan menjabat RT dan RW. Jika itu dilanggar, harus dijerat sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandasnya. (Eko Okta Ariyanto)  

 

SHARE

KOMENTAR