Aartreya – Hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) KPU Kota Bogor, diketahui sebanyak 79,71% bacaleg harus melakukan perbaikan dokumen syarat pencalonan pada masa perbaikan.
Saat ini, terdapat 17 partai yang telah mendaftarkan bacaleg yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh. Selanjutnya, Partai Gelora, PKS, PKN, Partai Hanura, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindro, PPP, dan Partai Ummat.
Dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, hanya Partai Garuda hingga proses penutupan tidak mendaftarkan bacalegnya. Total bacaleg dari lintas parpol yang mendaftar di KPU Kota Bogor sebanyak 833 orang terdiri dari 534 laki-laki dan 299 perempuan. Jika 79.71% kelengkapan administrative dari total 833 orang harus diperbaiki, artinya sebanyak 664 bacaleg persyaratannya tak memenuhi ketentuan.
“Ada sekitar 79,71% bacaleg harus melakukan perbaikan dokumen syarat pencalonan pada masa perbaikan. Dokumen syarat pencalonan yang harus diperbaiki terbilang ringan,” kata Kepala Divisi Teknis KPU Kota Bogor, Dede Juhendi saat diwawancarai media online ini, Rabu (7/6/2023).
Ia berujar, beberapa persyaratan yang perlu diperbaiki misalnya Surat Pernyataan Calon (BB Pernyataan yang pengisiannya tidak sesuai.
“Selain itu, seperti dokumen ijazah yang diupload. Seharusnya, yang dilegalisir dan ada tandatangan basah dari insitusi pendidikan terkait. Serta, ada juga foto hasil crop dari e KTP dan lainnya,” ucap Dede.
Dia melanjutkan, terhitung hingga hari ini belum ditemukan pengunaan ijazah palsu karena proses verifikasi masih berjalan.
“Saat ini, masih dalam tahap awal verifikasi kebenaran dokumen, belum ada temuan ijazah palsu. Proses verifikasi masih akan berjalan hingga 23 Juni mendatang. Selanjutnya, pada 24 atau 25 Juni akan disampaikan ke parepol terkait untuk dilakukan perbaikan. Dokumen bacaleg perbaikan diberikan waktu dari tanggal 25 Juni hingga 9 Juli, Kemudian, pada 9 Agustus akan ditetapkan DCS (Daftar Calon Sementara),” tuturnya.
“Pada masa perbaikan, parpol dapat melakukan pergantian atau melakukan pindah dapil asal sudah mendapatkan persetujuan dari pimpinan pusat parpol,” tuntasnya. (Eko octa)