Besok, Gugatan Pra Peradilan Kedua Hasto Digelar di PN Jaksel

64
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat wawancara dengan awak media di KPK, Kamis (20/2/2025), foto Eko Okta

Aartreya – Besok, Senin (3/3/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta selatan akan digelar sidang perdana gugatan praperadilan kedua yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Aartreya, Tim Hukum Hasto, Ronny Talapessy memastikan kehadirannya dan dia berharap KPK juga akan hadir di ruang sidang besok.

"Teman-teman di KPK kami berharap hadir dalam praperadilan ini sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto," kata Ronny yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, pada Minggu (2/3/2025).

Dalam praperadilan baru ini, Hasto mengajukan dua permohonan untuk dua perkara, yaitu dugaan pemberian suap terhadap Wahyu Setiawan dan dugaan perintangan penyidikan. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, gugatan Hasto tercatat dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menahan Hasto Kristiyanto sejak Kamis, 20 Februari 2025. Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.

Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Hasto, Harun Masiku, Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI Perjuangan Saeful Bahri, dan advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah.

Tiga orang di antaranya, yakni Wahyu, Saeful, dan Agustiani, telah divonis dan menyelesaikan masa hukuman. Sementara itu, Donny ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto. (Eko Okta)

SHARE

KOMENTAR