Dalam Draft RUU TNI, Prajurit Aktif Bisa Jabat di Kejagung dan MA

53
TB Hasanudin, foto suara.com

Aartreya - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyampaikan, Rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI, menyinggung soal perubahan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang semula 14 tugas kini menjadi 17.

"Pembahas yang lebih fokus itu tadi menarik itu adalah Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Jadi dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah," kata dia dilansir dari liputan6.com, pada Sabtu (15/3/2025).

Menurut TB Hasanuddin, DPR dan pemerintah sepakat menambahkan tiga poin baru dalam OMSP. Dua di antaranya adalah keikutsertaan TNI dalam pertahanan siber dan pemberantasan narkoba.

Dilanjutkannya, dalam pembahasan ini, DPR juga menambah satu posisi baru bagi prajurit TNI aktif yang boleh menduduki jabatan sipil.

"Tadi juga didiskusikan itu ada penambahan. Yang pertama itu undang-undang nomor 34 tahun 2004, itu kan 10. Kemudian, muncul dalam provisi itu adalah 5. Mungkin sudah tahu ya teman-teman. Sekarang ada ditambah satu yaitu badan pengelola perbatasan," bebernya.

Alasannya, kata dia karena perbatasan merupakan wilayah rawan, sehingga perlu pengawasan langsung dari unsur militer. Namun, bagi prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil di luar daftar yang diperbolehkan, tetap harus mengundurkan diri dari TNI.

"Sudah. Sudah. Kan saya bilang dari 15 jadi 16. Satu adalah badan perbatasan. Iya," ucap dia.

Menukil fajar.co.id, menurut Hasanuddin, jumlah kementerian/lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif bertambah dari sebelumnya 15 menjadi 16 instansi. TB Hasanuddin menjelaskan, penambahan itu melibatkan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sebagai lembaga baru yang akan diisi oleh prajurit TNI aktif.

Ia mengungkapkan, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sebelumnya hanya ada 10 kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota aktif TNI. Dalam revisi terbaru RUU TNI, jumlah itu direncanakan bertambah lima menjadi 15, sebelum akhirnya disepakati bertambah satu lagi menjadi 16 kementerian/lembaga.

Hasanuddin menegaskan bahwa prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan di 16 kementerian/lembaga yang telah ditetapkan tersebut. Jika seorang prajurit TNI aktif diangkat di luar daftar lembaga tersebut, maka ia diwajibkan mundur dari dinas kemiliteran.

"Jadi, yang sudah final sebanyak 16 kementerian/lembaga, di luar itu harus mundur," kata Hasanuddin, anggota DPR yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen.

Daftar Kementerian dan Lembaga

Sebelumnya, dalam draft RUU TNI, terdapat 15 kementerian/lembaga yang direncanakan bisa diduduki prajurit TNI aktif, yaitu:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
  2. Kementerian Pertahanan.
  3. Sekretariat Militer Presiden.
  4. Badan Intelijen Negara (BIN).
  5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
  6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
  7. Dewan Pertahanan Nasional.
  8. Badan SAR Nasional (Basarnas).
  9. Badan Narkotika Nasional (BNN).
  10. Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
  12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
  13. Badan Keamanan Laut (Bakamla).
  14. Kejaksaan Agung.
  15. Mahkamah Agung.

Kini, dengan penambahan BNPP, total kementerian/lembaga menjadi 16. Penempatan prajurit TNI aktif di badan-badan tersebut dinilai penting untuk memperkuat fungsi pertahanan dan keamanan negara, khususnya di wilayah perbatasan dan kawasan strategis. (Sumber : liputan6.com/fajar.co.id)

SHARE

KOMENTAR