Difitnah dan Diintimidasi Pinjol Melalui WA +62 821-5823-7543, Aktivis 98 Lapor Polisi

571
Octa Ariyanto saat lapor ke Polresta Bogor Kota yang diterima petugas piket, Sabtu (4/9/2021).

KOTA BOGOR – Waspada dengan pinjaman online! Jasa pinjaman online (pinjol) atau financial technology (fintech) belakangan semakin masif saat ini mencari mangsa untuk diperdayai. Dan, perkembangan industri fintech ini lekat dengan stigma negatif.

Hal ini dialami Octa Ariyanto, warga Mulayaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Ia merasa difitnah oleh penagih perusahaan fintech karena dituduh mengenal dan disebut sebagai penjamin Muhamad Septian, berlamat di Pasar Minggu, Jakarta. Tak hanya itu, penagih yang menggunakan nomor ponsel +62 821-5823-7543 melalui telepon whatsapp mengancam akan membunuh jika tak membayar senilai Rp4 juta. Akhirnya, ia pun melapor ke Polresta Bogor Kota.        

“Pada pukul 08.47 saya mendapat WA dari orang tak dikenal yang menggunakan nomor +62 821-5823-7543. Dia langsung menuduh saya sebagai penjamin Muhamad Septian, warga Pasar Minggu yang sudah meminjam secara online. Dalam pesan WA tersebut, penagih melampirkan KTP dan foto Septian,” kata Octa, Sabtu (4/9/2021).

Merasa tak mengenal dan tak tahu menahu soal pinjol, ia mengatakan hal itu. Namun, penagih mengancam akan memviralkan data pribadi, sembari mengirim foto-foto miliknya yang diduga penagih sudah membajak ponselnya.

“Saya pun beraksi, menelpon karena tak terima difitnah seolah ada urusan berutang dengan pinajamn online. Apalagi, saya tak mengenal Septian yang dimaksud. Ternyata, melalui komunikasi telepon whastapp, pemilik nomor +62 821-5823-7543 kembali mengancam akan membunuh. Saya patahkan lehermu kalau tak mau menanggung utang Septian dan membayarnya dalam satu jam,” tuturnya.

Dia melanjutkan, selain merasa diteror orang tak dikenal melalui WA +62 821-5823-7543, ada tiga nomor ponsel lainnya juga menekannya.

“Ada dua pengguna nomor telepon reguler menghubungi saya yakni 085873910383 dan 0814301108588. Satu lagi, menggunakan pesan WA dengan nomor 081326387266. Karena saya tak merasa mengenal Septian, dan merasa berurusan dengan pinjol, apalagi penagih secara tiba-tiba sudah memfitnah dan sampaikan ancaman, lalu saya sampaikan ke dia, akan saya laporkan. Jawaban penagih pinjol, laporin. Sudah 1000 orang ngelapor ga ada pengaruh apa-apa. Begitu kata dia melalui pesan WA,” ucapnya.

Pada pukul 13.47 WIB, Octa langsung sampaikan laporan ke Polresta Bogor Kota di Jalan Kapten Muslihat dengan membawa lampiran bukti screenshoot chat dan rekaman dan diterima petugas piket.

“Selain ke Polresta Bogor Kota, saya juga akan melaporkannya ke laman https://patrolisiber.id atau melalui email ke info@cyber.polri.go.id. Serta, ke Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id,” lanjut pria yang juga aktivis 98 ini.  

“Saya ingin memberi pelajaran kepada pinjol, yang sebelumnya juga sudah saya ketahui membuat resah. Apalagi ini juga terjadi saya, dengan mengancam, meneror juga memfitnah. Unsur pidananya sudah terpenuhi. Dan, saya juga minta kepada publik, agar hati-hati dengan praktik yang bermuatan pidana onjol. Jangan ragu buat laporan. Karena, republik ini adalah negara hukum,” tuntasnya. (Nesto)

SHARE

KOMENTAR