Aartreya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai Hasto Kristiyanto tidak berwenang menangani kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Sebab, perkara itu tidak memenuhi syarat minimal kerugian negara Rp1 miliar.
“Kasus ini tidak memenuhi syarat kerugian negara minimal Rp1 miliar, sehingga seharusnya di luar kewenangan KPK,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menukil Metrotv, Jumat, 21 Maret 2025.
Hasto mengeklaim menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus ini. KPK dituduh menjalankan proses hukum yang dipaksakan.
“Namun, KPK tetap memaksakan proses hukum yang merugikan saya,” ucap Hasto.
Hasto juga menyebut KPK memperlakukannya tidak adil selama proses penyidikan. Sebab, permintaan pemeriksaan saksi meringankan tidak diindahkan.
“Penasihat hukum saya telah mengajukan permohonan resmi untuk memeriksa saksi-saksi meringankan kepada pimpinan KPK pada 4 Maret 2024. Namun, permohonan tersebut diabaikan oleh KPK,” ujar Hasto.
Hasto juga menyoroti pemeriksaan 13 penyelidik dan penyidik dalam kasusnya yang dilakukan KPK. Menurut dia, KPK terlalu terfokus dengan pembuktian, tanpa memedulikan hak tersangka.
“Total ada 13 penyelidik dan penyidik KPK yang menjadi saksi dalam kasus ini, termasuk Rossa Purbo Bekti sendiri. Semua saksi ini tentu memberatkan saya, sementara saksi-saksi meringankan yang kami ajukan tidak diperiksa,” ucap Hasto.
Sikap KPK dalam proses hukum ini disayangkan. Sebab, kata Hasto, bisa membuat penanganan perkara jadi tidak proporsional.
“Proses hukum yang tidak adil hanya akan merusak integritas penegakan hukum. KPK harus menghormati hak terdakwa untuk didengarkan saksi-saksi meringankan,” kata Hasto.
KPK ‘Daur Ulang’ Kasus yang sudah Inkrah
Pada kesempatan itu, Hasto Kristiyanto menilai KPK telah melanggar asas kepastian hukum dengan membuka kembali kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Menukil Kompas.com, hal ini disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
"Proses daur ulang kasus yang sudah inkrah ini jelas melanggar asas kepastian hukum. KPK tidak memiliki dasar hukum untuk membuka kembali kasus yang telah selesai tanpa adanya bukti baru," kata Hasto dalam siding.
Hasto menyatakan, kasus Harun Masiku yang menjerat tiga orang sebagai terdakwa, yakni eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri, telah diputus oleh pengadilan.
Dilanjutkannya, dalam putusan pengadilan terhadap tiga terdakwa itu, tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan keterlibatan dirinya dalam kasus Harun Masiku. Ia juga menekankan, asas kepastian hukum merupakan prinsip fundamental dalam penegakan hukum, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Namun, kata dia, asas ini dilanggar sendiri oleh Komisi Antirasuah.
"Asas kepastian hukum telah dilanggar melalui proses daur ulang yang tidak hanya merugikan saya sebagai terdakwa, tetapi juga para saksi yang telah diperiksa sebelumnya," kata Hasto.
Ia menambahkan, hampir seluruh saksi yang telah diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, diperiksa kembali oleh KPK. Hasto bilang, sebagian besar saksi ditunjukkan cetakan atau print out pemeriksaan tahun 2020, lalu diminta menandatangani kembali dengan tanggal pemeriksaan tahun ini.
“Ini jelas mengabaikan fakta-fakta hukum di persidangan sebelumnya," kata Hasto.
Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sumber : Metrotv/Kompas.com)