Hello Aa dan Teteh Bacaleg!, ini Ketentuan Jelang Pencalegan Disampaikan KPU Kota Bogor

309
Sosiliasi KPU Kota Bogor di kantor PDI Perjuangan

Aartreya – KPU Kota Bogor menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2023. Sosialisasi PKPU Nomor 6 tahun 2023 berlangsung di Aula Serbaguna, DPC PDI Perjuangan Kota Bogor, Jalan Ahmad yani II No 4, Tanahsareal, Kota Bogor, Sabtu (1/4/2023).   

Ketua KPU Kota Bogor Samsudin menjelaskan, dalam PKPU 6 tahun 2023 tersebut memutuskan bahwa untuk daerah pemilihan Anggota DPR RI, Kota Bogor bergabung dengan Kabupaten Cianjur. Nama Dapilnya Jabar III dengan jumlah alokasi 9 kursi. Kemudian, untuk DPRD Provinsi, Kota Bogor tidak bergabung dengan kabupaten/kota manapun. Nama Dapilnya Jabar 7 dengan jumlah alokasi 3 kursi.

“Penamaan dan urutan dapil DPRD kota, Dapil Kota Bogor 1 terdiri dari kecamatan Bogor tengah dan Bogor timur dengan alokasi 10 kursi.Selanjutnya dapil Kota Bogor 2 yaitu kecamatan Bogor selatan dengan alokasi 10 kursi. Dapil Kota Bogor 3 yaitu Kecamatan Bogor Barat dengan alokasi 11 kursi,” kata Komisoner KPU Dede Juhendi yang mendampingi Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin.

Dapil kota Bogor 4 yaitu kecamatan Tanah Sareal dengan alokasi 10 kursi.

“Dan yang terakhir, Dapil Kota Bogor 5 yaitu kecamatan Bogor Utara dengan alokasi 9 kursi. Total jumlah kursi dari seluruh dapil adalah 50 kursi," imbuhnya.

Terkait Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Bogor pada Pemilu 2024 mendatang, dilanjutkan Ketua KPU Kota Bogor Samsudin, berjumlah sebanyak 2.904 unit. Jumlah tersebut berdasarkan hasil pemetaan sementara yang dilakukan jajaran KPU Kota Bogor, namun masih bisa berubah hingga Juni mendatang.

Pada Pemilu 2024, TPS mengalami penurunan sebanyak 305 unit. Jika dibandingkan sebelumnya (Pemilu 2019), ada 3.209 unit. Nantinya, di tiap TPS akan dibagi 2 panel terkait penghitungan. Panel 1, penghitungan suara presiden dan DPD, sementara panel 2, legislatif DPRD tingkat II hingga DPR.

"Sudah dilakukan simulasi. Kemungkinan besar, penghitungan suara akan dilakukan dengan metode dua panel. Terkait usia, untuk caleg minimal, syarat minimal berusia 21 tahun saat DCT (Daftar Calon Tetap), atau maksimal 3 November 2002,” tukasnya.

Masih menurut Samsudin, menyoal ijazah caleg sebagai syarat pendukung kelengkapan, disebutnya harus dilegalisir oleh pihak sekolah terkait.

“Harus menyertakan copy ijazah yang dilegalisir dan ditandatangani sekolah terkait. Jika sekolah sudah bubar, pengantar dari dinas pendidikan. Terkait Paket C atau sekolah persamaan dalam proses verifikasi, kita (KPU) akan menyertakan pihak dinas pendidikan,” ucapnya.

“Dalam proses verifikasi, KPU membuat pokja, terdiri dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia), himpunan pshyolog, pengadilan negeri. Jika SMA nya diluar Kota Bogor, maka wayahna pulang kampung mudik sekalian legalisir ijazah,” ujar Samsudin. (Eko Okta)     

SHARE

KOMENTAR