Makin Panas Coy!, Pengacara Roy Suryo Bantah Klaim Kuasa Hukum Jokowi Soal Kasus Ijazah dan Potensi Chaos

23

Aartreya - Koordinator Non-Litigasi sekaligus Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin membantah klaim kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang meyebut dugaan ijazah palsu telah tuntas. Ahmad menegaskan, hingga saat ini belum ada satu ketetapan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memberikan deskripsi atas ijazah Jokowi.

“Yang pertama saya ingin memberikan respon terkait masalah keasilian ijazah saudara Joko Widodo. Kami dari tim advokasi tegas menyatakan bahwa sampai hari ini belum ada satu ketetapan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang memberikan deskripsi atas ijazah saudara Joko Widodo,” kata Ahmad dalam konferensi pers, Senin (16/6/2025).

Sehingga, sambungnya, pihaknya membantah statement dari kuasa hukum sJoko Widodo yang menyatakan bahwa ijazah mantan Presiden RI dideklarasikan atau dideskripsikan sebagai identik atau asli hanya berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

“Ingat bahwa persoalan ijazah ini tidak lagi menjadi persoalan yang cukup dengan deklarasi satu institusi. Apakah itu UGM, apakah itu kuasa hukum saudara Joko Widodo, bahkan institusi Bareskrim. Masalah ijazah ini sudah menjadi sengketah hukum, baik secara perdata dan juga secara pidana,” tukasnya.

“Kita ketahui masalah ijazah palsu ini secara perdata sudah digugat menjadi sengketa hukum di dua institusi pengadilan, yang pertama di pengadilan negeri Surakarta dan yang kedua di pengadilan negeri Sleman. Karena itu semua pihak saya minta, bersabar tentang status ijazah ini apakah asli atau benar palsu,”lanjut kuasa hukum Roy Suryo.

Karena, ucapnya, sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka status quo-nya ijazah ini dalam sengketa hukum.

“Jadi tidak bisa dideklarasikan sebagai asli hanya berdasarkan hasil penyelidikan Bareskrim. Yang kedua, kami terus terang sangat menyayangkan. Kenapa? Karena ada satu analisa hukum tapi dibangun berdasarkan asumsi, bahkan berdasarkan ilusi, kalau tidak bisa dikatakan halusinasi. Apa itu? Ya, ini statement kuasa hukum saudara Joko Widodo yang menyatakan akan terjadi caos kalau ijazah itu ditunjukkan,” tuturnya.

Dia berujar, jika nantinya ijazah terbukti palsu tidak akan pernah ada chaos.

“Karena, pertanggungjawaban hukumnya hanya ada pada ijazah itu saja, saudara Joko Widodo. Jadi tidak akan ada chaos. Justru semakin lama makan ada perdebatan publik bahkan pembelahan,” tandasnya.   

Dia kembali mengingatkan bahwa kasus dugaan ijazah palsu tidak hanya persoalan satu institusi saja, karena hal tersebut sudah menjadi sengketa hukum.

"Masalah ijazah sudah menjadi sengketa hukum, baik perdata dan juga pidana. Kita ketahui masalah ijazah palsu secara perdata sudah digugat menjadi sengketa hukum di dua institusi pengadilan, yang pertama PN Surakarta dan PN Sleman," ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menyebut penyelidikan terkait keaslian ijazah Jokowi telah dihentikan, begitu juga terkait dengan laporan mengenai ijazah palsu Jokowi. (Nesto)

SHARE

KOMENTAR