JAKARTA - Pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2021, resmi diputuskan pemerintah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah. Sementara, pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional memperingati Idul Fitri.
Sehari sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan cuti bersama dan libur lebaran tahun ini. Ketentuan cuti bersama akan diatur dalam SKB 3 Menteri.
"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri menteri terkait," kata Jokowi.
Jokowi pada kesempatan juga menegaskan bahwa pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir dan minta masyarakat tetap waspada.
"Saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," tandasnya.
Terkait kesepakatan SKB 3 menteri tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
"Menambahkan cuti bersama tahun 2022," dikutip dalam surat itu yang didapat merdeka.com dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, Kamis (7/4/2022).
SKB itu ditetapkan pada Kamis, 7 April 2022. SKB diteken oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah dan Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Berikut tanggal cuti bersama Lebaran 2022 yang tertera dalam SKB ini:
Cuti bersama tahun 2022:
Tanggal: 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei.
Hari: Jumat, rabu, Kamis dan Jumat.
Keterangan: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
(Nesto)