HARI Pers Nasional (HPN) tahun 2023 dan Hari Ulang Tahun Ke-77 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) baru-baru ini diperingati. Hadirnya pers merupakan pilar ke empat demokrasi tentu perlu terjaga dan dirawat.
Pers juga patut disebut mengemban peran pejuang informasi karena memberi layanan publik yang membutuhkan informasi berita yang berkualitas dan bertanggung jawab. Tidak hanya untuk mengidentifikasi informasi yang benar atau salah, tetapi juga sebagai sarana edukasi politik. Sebab, hasil kinerja dan karya jurnalistik sangat dibutuhkan untuk kemajuan demokrasi.
Karya para jurnalis, terutama di daerah masih diharapkan sebagai fungsi kontrol terhadap kinerja pemerintah daerah. Pers mengemban tugas cukup ampuh sebagai salah satu saluran penyambung suara masyarakat untuk memastikan kebijakan lokal masih berpijak kepada kepentingan publik.
Peran pers dan karya jurnalis di lapangan juga terus mendorong penguatan proses demokratisasi di daerah dengan terus mengedukasi masyarakat melalui informasi yang kredibel dan berimbang. Hingga saat ini, masyarakat masih memerlukan fungsi jurnalis untuk membantu publik mengakses pemberitaan yang baik dan benar.
Di era disrupsi informasi saat ini, profesionalisme insan pers semakin teruji untuk mampu menyajikan berita yang akurat dan terpercaya. Pers sejatinya jembatan informasi bagi masyarakat. Karenanya, insan pers mampu menjunjung tinggi kode etik, kaidah jurnalistik serta menjaga keseimbangan dalam melakukan berbagai kegiatan jurnalistik agar pemberitaan media tetap dalam koridor kaidah dan etika jurnalistik.
Pada era digital saat ini posisi pers acap disebut-sebut mengalami ancaman. Antara lain masuknya media sosial yang mendadak hadir ke wilayah publik di dalam negeri, tanpa membayar pajak, bahkan menguasai iklan. Hal ini sangat penting untuk pemerintah segera menyiapkan draf regulasi strategis yang bisa memproteksi dunia pers domestik.
Bagaimanapun, kita menyadari adanya indikasi dunia pers nasional baik cetak, elektronik maupun online saat ini menghadapi kegalauan. Padahal, tujuan mulia pers adalah mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara seperti diamanatkan dalam UUD 1945.
Sebagaimana diketahui bersama, Pers merupakan pilar keempat demokrasi, juga telah dijamin kemerdekaanya dan diakui keberadaannya. Kebebasan pers pun diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Dalam undang undang ini kehidupan pers dilepaskan dari campur tangan negara. Sehingga dalam menjalankan fungsinya pers tidak lagi menjadi target sasaran empuk pihak pihak tertentu yang ingin membatasi demokrasi. Oleh karenanya pers diharapkan dapat menjalankan fungsi kontrol bila dihadapkan pada penyimpangan terhadap demokrasi dan hukum
Di era kekinian, perkembangan pers menjadi begitu pesat seiring kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Pers modern tak hanya media cetak, tapi juga oleh media elektronik. Bukan saja radio dan televisi, tetapi juga internet yang kini hadir di tiap genggaman banyak orang.
Kerja pers dalam mengawal kebijakan seharusnya dapat lebih mudah. Namun kemudahan ini juga menjadi masalah utama yang dihadapi insan pers saat ini. Munculnya berita hoax di medsos, kerap menjadi sandungan dan menjadi tugas penggiat pers meluruskan.
Dikutip dari berbagai sumber, tren penyebaran berita palsu (hoax) terutama melalui dunia maya acap digunakan untuk menghantam berbagai kepentingan, termasuk kinerja pemerintahan.
Melalui peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun ini diharapkan menjadi momentum kebersamaan pers untuk melawan hoax antara lain dengan pendekatan profesionalisme dan penajaman standar jurnalistik oleh media arus utama (mainstream).
Dan, sebagai katalis, adalah peran pers dan kekuatan tulisan jurnalistik harus terus berkembang untuk mengimbangi dominasi media sosial yang tidak memiliki mekanisme kontrol terhadap isi yang mereka sampaikan kepada publik. Selamat Hari Pers Nasional.
(*Penulis Anggota DPRD Kota Bogor, Hj Laniasari SAP)