Kader Banteng Dibacok Kawanan Preman, PAC Bogor Utara PDIP Kota Bogor Minta Polisi Tangkap Pelaku

31
PAC Utara PDI Perjuangan Kota Bogor saat melapor ke Polsek Bogor Utara

KOTA BOGOR – Mengetahui rekannya menjadi korban aksi premanisme pembacokan, perwakilan PAC Bogor Utara PDI Perjuangan Kota Bogor yang diketuai Denny Siregar, bersama Satgas Cakrabuana Cheppy didampingi pengacara Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) Rianto Simanjutak mendatangi  Polsek Bogor Utara di Jalan Pajajaran, Kamis (14/4/2022) petang. Mereka minta petugas kepolisian agar segera menangkap pelaku yang sudah membacok rekannya, Mardani (59) dan anaknya Abas (40).

Mardani, Bendahara Ranting Tanahbaru PDI Perjuangan Kota Bogor yang keseharaiannya berjualan sate bersama anaknya Abas, sebelumnya, dipalak oleh sekelompok preman di Jalan Pandu Raya, Kecamatan Bogor Utara. Merasa baru membuka dagangan dan tak ada uang, Mardani pun menolak permintaan kawanan preman.

Namun, tak disangka, para preman naik pitam dan langsung menghujamkan bacokan ke ayah dan anak, sehingga  mendapat perawatan intensif di rumah sakit akibat sejumlah luka bacokan senjata tajam di bagian kepala dan tangan.

“Kami, kader PDI Perjuangan tak akan menggunakan kekerasan menanggapi rekan kami yang dibacok, karena menghormati penegakan hukum. Dan, kami minta petugas kepolisian segera menangkap pelaku,” kata Ketua PAC Bogor Utara PDI Perjuangan Kota Bogor, Denny Utara saat diwawancarai media online  ini.

Sementara, sejawatnya Cheppy Rakip menambahkan, pihaknya minta hokum ditegakan seadil-adilnya. Premanisme, aksi kekerasan serta penggunaan sajam disebutnya sudah memenuhi unsur pidana.

“Petugas kepolisian harus segera memproses perilaku criminal kawanan preman ini. Karena, hal ini tak hanya menjadi ancaman kepada rekan kami sebagai korban, tapi juga berpotensi menghilangkan nyawa. Kami minta hukum ditegakan seadil-adilnya. Pelaku harus segera ditangkap dan diproses hukum,” tandas Cheppy.

Kepala Polsek Bogor Utara Komisaris Polisi Engkus Kuswaha menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/4/2022). Korban dikeroyok oleh tujuh orang selepas berbuka puasa.

Hasil pemeriksaan sementara, korban mengaku dikeroyok setelah menolak memberikan uang kepada salah satu pelaku. Pelaku tersebut dan korban sempat terlibat perkelahian tetapi dilerai warga setempat. Pelaku kemudian kembali lagi bersama kawan-kawannya dengan membawa golok dan kayu.

Polisi saat ini telah menangkap satu orang pelaku berinisial C (39) dan mengamankan barang bukti yang digunakan untuk melukai korban. Pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang ancaman hukuman penjara 7 tahun. (Nesto)

SHARE

KOMENTAR