Tegas!, Hasto : Ketika Hukum Bisa Dijadikan Alat Penindasan Jangan Takut Suarakan Kebenaran

100
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat gelar jumpa pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, sumber foto DID

Aartreya – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk patuh pada prinsip keadilan dalam menegakkan hukum. Hasto juga menyatakan, kasus yang menimpanya ini merupakan bentuk kriminalisasi hukum.

"Pada hari ini, setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang ditujukan kepada saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan sebenar-benarnya," ujar Hasto, saat jumpa pers di kantor PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Dikatakan Hasto, apa yang menimpanya itu tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan. Dia menyebut, berdasarkan eksaminasi hukum dari berbagai ahli, tidak ditemukan fakta hukum atas penetapan tersangkanya.

"Apa yang menimpa saya tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan. Mengapa? Sebab banyak pakar hukum yang telah melakukan kajian, bahkan suatu eksaminasi hukum dan FGD terhadap putusan atas nama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saiful Bahri," tuturnya.

"Dalam eksaminasi tersebut, nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka, baik kasus suap maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice," sambung Hasto.

Ia menegaskan pentingnya hukum tidak hanya berlandaskan aturan formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan kemanusiaan.

"Hukum tanpa keadilan hanyalah seperangkat aturan kering tanpa roh," ucap Hasto.

Oleh karena itu, lanjut dia, hakim harus bertindak sebagai pembelajar sepanjang hayat menjadi peneliti, bahkan filsuf agar mampu mewujudkan keadilan sejati. Menurut dia, keadilan tidak akan tercapai jika hakim hanya terpaku pada teks hukum tanpa memahami denyut keadilan di tengah masyarakat.

Hasto lantas mengutip pemikiran Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto yang menyebut bahwa hakim harus merasakan kehidupan di setiap keputusan yang diambil.

Sekjen PDI Perjuangan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum di KPK secara koperatif. Namun, dia juga meminta agar lembaga antirasuah tersebut tidak melenceng dari prinsip hukum yang benar.

"Sebagai momentum untuk menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa saya siap, dan akan selalu koperatif mengikuti seluruh proses hukum di KPK. Hal yang sama juga saya harapkan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jadi, kalau memang bersalah, saya siap untuk menjalankan seluruh tanggung jawab," ujarnya.

"Sejak awal saya sudah menyampaikan bahwa ada proses politik yang terjadi. Sebagai kader partai, tentu kami siap menghadapi segala konsekuensi sebagai bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita bangsa."

Hasto juga menyinggung pernyataan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di tengah kondisi hukum yang makin jauh dari keadilan.

"Harapan itu penting, terutama ketika hukum digunakan sebagai alat kekuasaan dan demokrasi makin terancam akibat penyalahgunaan wewenang oleh presiden ke-7 RI Jokowi," tegas Hasto.

Secara lugas, Hasto menyampaikan, apa yang dilakukan oleh penyidik KPK tersebut selain sangat intimidatif, tendensius, juga tidak bisa dilepaskan dari kepentingan politik di luarnya.

“Dalam panggung besar politik di Indonesia, apa yang terjadi tidak bisa dilepaskan dari sikap-sikap politik yang saya sampaikan sebagai Sekretaris Jendral DPP PDI Perjuangan. Sikap kritis itulah yang menciptakan hadirnya rasa tidak senang dalam diri seorang yang mengidentikkan dirinya sebagai ‘Raja’,” tandas Hasto

Hasto pun bertutur, penolakan terhadap kehadiran kesebelasan Israel dalam Piala Dunia U20 tahun 2023. Menurutnya, sikap resmi PDI Perjuangan berpijak pada konstitusi, sejarah, dan prinsip-prinsip kemanusiaan yang tertuang dalam Dasa Sila Bandung.

“Sikap ini terbukti benar. Akhirnya bukan hanya Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan yang kokoh dalam prinsip, namun dunia pun kemudian mengutuk Israel atas kekejamannya di Gaza. Inilah Satyam Eva Jayate yang pertama,” tukasnya.

“Kedua, sikap penolakan terhadap perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi, atau penambahan masa jabatan 3 kali. Prinsip yang dipegang oleh Ibu Megawati Soekarnoputri berpijak pada UUD 1945 Pasal 7 yang menyatakan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua periode. Akhirnya seluruh masyarakat sipil, mahasiswa, dan akademisi menolak hal ini. Inilah Satyam Eva Jayate yang kedua,” imbuhnya.

Ketiga, sambung Hasto, ketika konstitusi di kebiri dan demokrasi terancam mati melalui Keputusan MK No. 90 tahun 2023. Inilah abuse of power dengan menggunakan hukum, dan diduga penuh dengan intimidasi, dan penggunaan kekuatan kapital akibat campur tangan Presiden Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman.

“Sikap tegas Ibu Megawati Soekarnoputri terjadi juga karena ketaatan pada peraturan perundang[1]undangan. Apa yang terjadi di MK ini akhirnya tercatat sebagai titik paling gelap dalam sejarah demokrasi Indonesia. Inilah Satyam Eva Jayate. Sebab, konsitusi itu memiliki ruh, dan sekiranya dilanggar melalui abuse of power bisa menciptakan krisis,” tuturnya.

Hasto melanjutkan, masyarakat Indonesia mencatat bahwa di dalam Pilrpres dan Pileg 2024, serta Pilkada 2025 berbagai penggunaan mesin politik yang bukan parpol kembali terjadi. PDI Perjuangan, lanjutnya, menyampaikan begitu banyak ‘catatan gelap’ praktik “demokrasi prosedural” yang berwatak otoriter populis ini.

Bahkan, masih menurutnya, bujuk rayu melalui Bansos pun dilakukan untuk “membius kesadaran rakyat”. Terhadap penyalah gunaan Bansos ini, pada tanggal 8 Februari yang lalu, Jendral TNI Purn. Luhut Binsar Panjaitan menyatakan bahwa dari Rp. 500 trilyun dana bansos, hampir separuhnya atau Rp. 250 trilyun yang sampai ke masyarakat.

“Inilah penyalah gunaan keuangan negara dalam proses elektoral. KPK punya misi mulia untuk memberantas korupsi dan menegakkan akhlak bangsa. KPK didirikan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri bukan dengan wajah yang seperti saat ini. KPK seharusnya fokus menangani kasus korupsi besar seperti illegal logging, ilegal mining, judi online dan narkoba, dan lainnya yang diduga banyak melibatkan aparatur negara,” ucapnya.

Mengakhiri pernyataannya, Hasto menyampaikan, ketika hukum bisa dijadikan sebagai alat penindasan baru, pesan Prof DR Megawati Soekarnoputri sangat jelas, untuk menjadi warga negara yang Merdeka.

“Warga negara yang sah; warga negara yang memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum. Karena itulah, jangan pernah merasa takut menyuarakan kebenaran. Jangan pernah me sebab ketakutan adalah ilusi,” tuntasnya.

Dengan pernyataan ini, Hasto menegaskan komitmennya untuk mengikuti proses hukum sembari meminta KPK untuk tetap berpegang pada prinsip keadilan dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.

Sebagai informasi, sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada hari Kamis (13/2/2025) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. (Eko Okta)

SHARE

KOMENTAR