Segera Hadir di Kota Bogor, Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

262
Ence Setiawan

Sepanjang tahun 2022 ini di sejumlah daerah di Jawa Tengah sudah menggodok payung hukum Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Adalah Daerah Istimewa Yogyakarta yang pertama kali memiliki Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan kebangsaan.

Saat ini, DPRD Kota Bogor tengah membahas Raperda Usul Prakarsa tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, yang disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Sasaran yang ingin diwujudkan adalah agar nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan menjadi landasan, dasar serta motivasi atas segala perbuatan sehari-hari maupun kehidupan. Seluruh anggota DPRD Kota Bogor sudah menyetujui agar usul prakarsa Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bisa dibahas lebih lanjut.

Sebagai latarbelakang pemikiran, konstitusi UUD 1945 pasca amandemen memandatkan kepada pemerintah agar mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Hal itu yang memotivasi gagasan raperda inisiatif DPRD Kota Bogor, sebagaimana perspektif UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimaknai sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran memiliki kekuatan spiritual keagamaan, akhlak mulia, untuk masyarakat, bangsa dan negara.

Berkaitan dengan pandangan hidup, kita diingatkan kembali pada pemikiran Soediman Kartohadiprodjo yang bertajuk “Penglihatan Manusia tentang tempat individu dalam pergaulan hidup” yang menekankan bahwa, pandangan hidup manusia Indonesia bertolak dari “manusia hidup dalam kebersamaan dengan manusia lain”. Sehingga hidup bersama dengan sesama adalah kodrat manusia.

Wawasan kebangsaan berkaitan dengan cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dasar hukum payung hukum daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015.

Melalui payung hukum daerah, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diharapkan mampu menjadi semangat menjaga keberagaman dan kebhinekaan, merawat toleransi, solidaritas, tenggang rasa, gotong royong dalam usaha untuk mencapai kesejahteraan. Serta, dengan tetap mengutamakan kearifan lokal dalam implementasinya, sehingga hal itu menjadi ‘roh’ yang menjadi ‘bidan’ produk payung hukum Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kota Bogor.   

Beberapa poin penting terkait tujuan adanya perda ini antara lain adalah untuk menanamkan kembali nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat dan aparatur sipil negara, mewujudkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air. Dan, terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dan mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat.

Produk hukum yaitu perda nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah beserta perangkat daerah terkait, maka dari itu saat Raperda tersebut resmi menjadi Perda, harus bisa dijalankan sebaik mungkin.

Di era digital saat ini, kehadiran teknologi digital yang melahirkan media sosial bisa diberdayakan untuk penyebaran wawasan kebangsaan. Hal itu menjadi upaya membendung ancaman cyber war, penyalahgunaan narkoba, penggiringan pada perilaku intoleransi, terorisme, radikalisme, dan potensi terjadi praktek separatis, melalui medsos.

Dengan hadirnya payung hukum daerah perda, seperti Pancasila dan wawasan Kebangsaan, akan memperkuat langkah-langkah proaktif mencegah krisis sosial, dan krisis moral. Siapapun kita, warga Kota Bogor, harus menjadi garda terdepan menjaga generasi muda dari pelemahan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis dari musuh-musuh anti Pancasila. Harus dicegah! Harus dilawan!  Termasuk, membendung narasi-narasi negatif terutama yang mengancam persatuan kesatuan dan ideologi bangsa Indonesia.

(*Penulis : Anggota DPRD Kota Bogor/Ketua Pansus Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Ence Setiawan)

SHARE

KOMENTAR