Tinggal 3 Bulan Lagi Menjabat Kepala Daerah, Kaka Bima Arya Emang Kapan Mau Buat Perwali Terkait Komite Sekolah?

244
Eko Okta Ariyanto

MASA jabatan Bima Arya dan Dedie Rachim sebagai Walikota dan Wakil Walikota tinggal tersisa 3 bulan lagi. Tepatnya, pada bulan Desember 2023, Bima Arya dan Dedie Rachim akan berhenti menjabat sebagai kepala daerah dan wakil di Kota Bogor. Hal itu merujuk surat keputusan KPU 21/2022 tentang Pemilu, kepala daerah hasil pemilihan 2018 akan selesai Desember 2023.

Sejauh ini, soal prestasi di bidang pendidikan, Bima Arya maupun Dedie Rachim dari catatan rekam jejak penulis, tak ada yang dibanggakan dan boleh dibilang, miskin prestasi. Kenapa? Sebagaimana diketahui, sebelumya, Bima Arya menyebut bahwa Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di Kota Bogor 'diacak-acak' oleh calo. Hal itu dikatakannya usai melakukan sidak di Gang Selot, bersebelahan SMPN 1 dan SMAN 1 Kota Bogor, yang dulunya merupakan sekolah Bima Arya, pada Jumat (7/7/2023).

Lucunya, sidak tidak dilakukan di sekolah lain, selain di sekolah masa kecil Bima Arya terdahulu. Dan, lebih lucunya lagi, selama dua periode Bima Arya menjabat sebagai kepala daerah, jika disimpulkan zonasi dan PPDB sebagai persoalan yang acap berulang setiap tahunnya, namun tak satu pun SMP negeri dibangun di Kota Bogor pada setiap tahunnya.

Hingga saat ini, di Kota Bogor hanya ada 20 SMP negeri. Dan, itu juga yang jadi persoalan zonasi terus 'berulang tahun'. Karena, banyak diburu publik yang ingin anaknya bisa bersekolah di negeri. Padahal, jika ingin dibuat solusi PPDB, idealnya setiap tahun dibangun sekolah negeri di tiap kelurahan.  

Teranyar, saat Coaching Clinic BOS Reguler APBN Tahap 2 Tahun 2023 di Padjadjaran Suites Resort & Convention Hotel, BNR, Senin, (11/9/2023) lalu, Walikota Bogor, Bima Arya menyatakan akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Komite Sekolah.

"Saya juga mempelajari konsepsi dari Komite Sekolah yang pada dasarnya memiliki tujuan yang sangat baik dalam memfasilitasi berbagai macam kebutuhan dan menjembatani para siswa dengan sek olah, tetapi sangat rawan untuk terjadinya manipulasi dan pelanggaran,” kata Bima Arya saat itu.  

Lalu, benarkah perwali ‘made in’ Bima Arya kelak bisa menghapus Komite Sekolah? Untuk menghapus Komite Sekolah tentu bukan soal mudah, harus diubah dulu Undang-undang Sisdiknas. Karena, kedudukan perwali bukan diatas undang-undang.

Saat ini, diketahui sedang pemerintah sedang menggodok Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Terkait Komite Sekolah, pada Pasal 56 UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, disebutkan bahwa merupakan lembaga mandiri yang dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Komite sekolah berada di lingkup satuan pendidikan termuat dalam UU Existing sebagai bentuk peran masyarakat dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.

Jika mencuat wacana penghapusan Komite Sekolah justru akan menuai kecurigaan, hal itu merupakan bentuk pelemahan dari partisipasi publik itu sendiri. Sebagaimana diketahui, pendidikan adalah hak warga negara (berdasarkan Deklarasi Universal HAM), maka poin hak masyarakat dalam berpartisipasi (baik perorangan atau kelompok) di tengah kompleksitas poin perubahan perlu untuk dipertimbangkan.

Keberadaan Komite Sekolah dikuatkan Permendikbud 75 Tahun 2016, seharusnya menjadi penanda baik upaya penjabaran partisipasi masyarakat dalam undang-undang. Aturan ini secara komprehensif menjelaskan tugas, fungsi, kriteria keanggotaan, larangan, bahkan aturan perihal susunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Artinya, batasan-batasan untuk bertindak (partisipasi) dalam institusi pendidikan juga sangat jelas, ada kepastian hukum.

And so, jadi kapan Kang Bima Arya akan mengeluarkan perwali terkait Komite Sekolah? Jangan lupa, harus segera diputuskan, mengingat sekarang waktu menjabatnya tinggal 3 bulan lagi lho. Dan, jangan lupa, ngopi dulu, agar jernih mengambil keputusan.

Salam sruput kopi.         

(Penulis, Aktivis 98 : Eko Okta Ariyanto)

SHARE

KOMENTAR