Dana Desa Cisalada Disorot, KANNI Kabupaten Bogor akan Tempuh Jalur Hukum

36
Illustrasi Desa Cisalada, Foto Dipidi

Aartreya - Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Cisalada, Kecamatan Cigombong, terkait dugaan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Surat permohonan tersebut dilayangkan pada 11 April 2024 dan telah diterima oleh staf desa pada 18 April 2024.

Dalam permohonan tersebut, KANNI meminta salinan sejumlah dokumen penting seperti Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), serta Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa selama tiga tahun anggaran tersebut. 

Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk menindaklanjuti berbagai laporan warga yang menduga adanya penyelewengan dalam pelaksanaan program desa.

Tidak hanya meminta dokumen, KANNI juga mengirimkan surat klarifikasi atas sejumlah laporan dugaan penyimpangan. 

Dalam surat itu, KANNI menyebutkan adanya program-program desa yang dilaporkan tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disahkan, bahkan ada indikasi program fiktif—yang dilaporkan tidak terealisasi di lapangan meski anggarannya telah dicairkan.

Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. 

Haidy mengingatkan bahwa setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, berkewajiban membuka akses informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam batas waktu yang ditentukan Pemdes Cisalada tidak memberikan akses atas dokumen yang kami minta, kami akan menempuh jalur hukum melalui pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat," kata Haidy dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Menurut Haidy, sikap tertutup dalam pengelolaan Dana Desa hanya memperbesar peluang terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di tingkat desa.

"Transparansi adalah fondasi utama membangun kepercayaan publik. Dana Desa berasal dari rakyat dan harus dikelola untuk kepentingan rakyat. Setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka," tegasnya.

Haidy juga mengajak masyarakat, termasuk tokoh lokal, aktivis, dan media massa, untuk aktif mengawasi pelaksanaan Dana Desa. 

Ia menilai partisipasi warga sangat penting agar program pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan dan tidak diselewengkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KANNI dari sejumlah warga Cisalada, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara program yang diumumkan dan fakta di lapangan dalam beberapa tahun terakhir. 

Sejumlah proyek infrastruktur dan kegiatan pemberdayaan yang dilaporkan dalam laporan tahunan desa disebut-sebut tidak pernah terealisasi.

Dengan langkah ini, KANNI berharap Pemdes Cisalada menunjukkan itikad baik untuk membuka data kepada publik. 

Jika tidak, pihaknya siap mengambil tindakan hukum lebih lanjut demi menjaga integritas tata kelola desa.(Dipidi)

SHARE

KOMENTAR