Uang Pensiun Anggota DPR Nilainya Segini

180
Ilustrasi

Aartreya- Tahun ini, merupakan terakhir kalinya anggota DPR RI periode tahun 2019 – 2024 menjabat. Melansir cnbcindonesia.com, salah satu aspek menarik yang muncul dalam konteks ini adalah pemberian dana pensiun kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setelah masa jabatannya berakhir.

Menurut Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara, anggota DPR akan menerima dana pensiun yang ditanggung negara setelah masa jabatannya selesai.

Terkait dengan besaran uang pensiun, Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPRRI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 menyebutkan bahwa anggota DPR akan menerima pensiun sebesar 60% dari gaji pokok. Selain itu, mereka juga berhak atas tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.

Berikut adalah besaran uang pensiunan anggota DPR berdasarkan jabatan:

1. Anggota DPR yang merangkap sebagai ketua: Rp 3,02 juta (60% dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)

2. Anggota DPR yang merangkap sebagai wakil ketua: Rp 2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)

3. Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan)

Tak cuma itu, seorang anggota DPR akan mendapat uang pensiun seumur hidup meski hanya menduduki jabatan satu periode atau selama 5 tahun. Aturan tersebut diatur pasal 17-19, UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan atau Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Mengutip okezone.com, terkait uang pensiun DPR seumur hidup diatur dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Berdasarkan aturan tersebut, para anggota DPR akan mendapatkan uang pensiun sebesar 60% dari gaji pokok yang diberikan saat masih bertugas. Selain itu, para anggota DPR juga akan mendapatkan THT yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta rupiah.

(Sumber : cnbcindonesia.com/okezone.com/ nesto)

SHARE

KOMENTAR