Aartreya – Berbasis ideologis, tidak boleh ada kemiskinan dalam Indonesia Merdeka sebagaimana yang pernah disampaikan dalam Pidato Bung Karno Juni 1945, tentang prinsip kesejahteraan, pasangan calon presiden dan wakil presiden, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, mengumumkan program inovatif "KTP Sakti".
Terobosan KTP ini berfungsi sebagai solusi terpadu untuk memecahkan masalah administratif dan mendukung layanan publik yang lebih efisien. Program ini diluncurkan dengan tujuan mempromosikan kebijakan Satu Kartu Terpadu Indonesia (KTP Sakti) serta membantah isu bahwa program ini akan menghilangkan program bantuan sosial yang sudah ada.
KTP Sakti ini disebutkan, merupakan perintah konstitusi untuk memastikan fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara (Pasal 34, UUD 45), setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27, UUD 45). Juga, ?Pasal 28 tentang HAM, antara lain jaminan negara bagi setiap warga negara utk mengembangkan diri. Serta, ?Pasal 33: demokrasi ekonomi yang menempatkan “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” sebagai tujuan di dalam mengelola bumi, air, dan kekayaan yang dikandung di dalamnya.
Ganjar-Mahfud menyampaikan, program KTP Sakti adalah langkah konkret dan solutif untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat. Program ini memanfaatkan konsep Sat Set (Satu Set Data) dan Tas Tes (Tuntas, Akurat, dan Sederhana) untuk menyederhanakan proses administrasi dan memastikan kelancaran layanan publik di seluruh Indonesia.
Seiring dengan kemajuan teknologi, program KTP Sakti akan menyatukan berbagai program bantuan sosial yang sudah ada, seperti Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Sembako Murah, Kartu Pra Kerja, Kartu Tani, dan Kredit Usaha Rakyat, menjadi satu kartu terpadu.
Dengan satu kartu, masyarakat dapat mengakses semua program bantuan sosial yang mereka butuhkan. Ganjar-Mahfud menekankan bahwa program ini tidak akan menghilangkan bantuan sosial yang sudah ada, tetapi justru mengintegrasikan dan menyederhanakan proses pengajuan dan penggunaannya.
Nantinya, masyarakat cukup menunjukkan KTP Sakti untuk menyelesaikan semua urusan administratif dan mendapatkan akses ke berbagai program bantuan sosial.
Ganjar, yang memiliki pengalaman sukses dalam mengintegrasikan database di Jawa Tengah melalui program Government Resources Management System (GRMS), menjelaskan bahwa program KTP Sakti akan didukung oleh program Satu Data Indonesia untuk menyatukan database di berbagai kementerian dan lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah. (*)
*)3. Eko Okta Ariyanto