Aartreya – RSUD Kota Bogor sudah menyatakan kesiapan untuk melayani medical chek up atau tes kesehatan bagi para calon legislatif. Tes kesehatan tersebut meliputi pemeriksaan darah lengkap, pemeriksaan gula darah sewaktu, pemeriksaan narkoba, hingga pemeriksaan jiwa. Demikian disampaikan pihak RSUD Kota Bogor, dr Sonia.
“Saat ini sudah ada beberapa caleg asal parpol melakukan tes kesehatan di RSUD. Tes tersebut bersifat menyeluruh, serta mengerjakan 338 soal, yang hasilnya di analisa oleh dokter sepesialis kesehatan jiwa,” kata dr Sonia kepada media online ini, Jumat (28/4/2023).
Terkait biaya, ia merinci untuk surat keterangan sehat senilai Rp75 ribu. Sementara, untuk sehat jasmani meliputi pemeriksaan fisik, laboratorium dan rontgen sebesar Rp400 ribu.
“Dan, rohani, mengerjakan soal 338 soal, yang hasilnya di analisa oleh dokter sp kesehatan jiwa sebesar Rp 400 ribu. Terkait tes narkoba, sebesar Rp 265 ribu. Khusus tes narkoba, masa berlakunya hanya seminggu. Jadi, akan lebih baik tesnya dilakukan menjelang waktunya (red.diajukan ke KPU). Untuk paket surat sehat jasmani, sehat rohani dan narkoba sebesar Rp 800 ribu,” tuturnya.
Sementara itu, terkait pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dilansir dari bogorkota.jabar.polri.go.id, surat keterangan resmi tersebut diterbitkan oleh Polri melalui Intelkam, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014).
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Tata cara mendapatkan SKCK membawa KTP asli dan fotocopy Kota Bogor, fotocopy Kartu Keluarga, membawa pas foto terbaru background warna merah ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar, mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di ruangan SKCK dengan jelas dan benar. Serta, pengambilan sidik jari oleh petugas.
Terkait biaya SKCK merujuk Peraturan Kapolri No. 12 tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp 0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Dengan Pertimbangan Tertentu Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Nilai biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 0 – Rp 30 ribu.
Sementara, untuk surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan pengadilan negeri, persyaratannya hanya melengkapi fotocopy SKCK. Seterusnya, tinggal mengajukan melalui https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk.
Kemudian, mendaftar dengan email dan lakukan aktivitisasi. Lalu, isi semua data pribvadi melalui akun tersebut. Terkait biaya, hanya dikenakan untuk materai Rp10 ribu.
(Eko Octa)