Aktivis 98 Endus Dugaan Aroma Pungli di Salah Satu SMAN Cibinong

347
ilustrasi pungli

Aartreya – Aktivis 98 Ali Tauvan Vinaya kritisi kebijakan Gubernur jawa Barat Ridwan Kamil yang dinilai diduga membuka ruang pungutan liar di dunia pendidikan. Menurut pria yang akrab disapa ATV, lahirnya Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Pergub Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 rentang Komite Sekolah Pada Sekolah Menengah Atas Negeri. Yang ditandatangani pada 2 November 2022, oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil justru melahirkan beragam persoalan khususnya di SMA.

“Bagi para mafia pendidikan, lahirnya pergub tersebut justru membuka ruang dan peluang bagi sekolah untuk melakukan kegiatan pungutan liar dengan alasan sumbangan. Sebab, persoalan adanya indikasi pungutan liar di dunia pendidikan bukan hanya baru kali ini saja terjadi,” kata ATV.

Adanya indikasi pungli yang dibungkus dengan program sumbangan biaya pendidikan, yang disebutnya diduga terjadi di SMAN di lingkungan Cibinong Bogor dengan nominalnya mencapai Rp3-3,5 Juta per siswa menjadi salah satu contoh bobroknya dunia pendidikan di Indonesia.

"Ketika dunia pendidikan sudah masuk menjadi lahan bisnis dan kepentingan, maka tunggulah kebodohan untuk para pewaris masa depan," tegasnya.

Menurut Ali, Pergub Nomor 97 Tahun 2022 harusnya dijadikan sebagai dasar serta adanya transparansi dan semangat keterbukaan dalam tata kelola biaya pendidikan di sekolah negeri.

“Adanya indikasi pungli tersebut bukan hanya diduga terjadi di SMAN Cibinong saja, tapi beberapa sekolah tingkat atas seperti SMK juga melakukan hal yang sama. Modus operandinya sama, komite  jadikan sebagai tameng pihak sekolah untuk melakukan pungli dengan alasan Sumbangan Dana Pendidikan,” ucapnya.

“Apa yang terjadi di SMA 3 Bekasi, modusnya sama dengan yang terjadi terduga di SMA 3 Cibinong Kabupaten Bogor. MY, salah satu walimurid yang anaknya sekolah di SMAN3 tersebut membenarkan adanya program sumbangan Dana Pendidikan. Yang bersangkutan, menceritakan kepada saya, memberikan uang sebesar Rp3 Juta secara cash kepada pihak komite, tanpa ada bukti pembayaran baik dari pihak komite maupun sekolah,” ujar ATV.

Masih kata ATV, menurut data Dapodik Dinas Pendidikan, siswa di SMAN 3 Cibinong Sekitar 1298 anak.

“Jika diduga 1 anak dimintai sumbangan Rp3 juta, dan memberikan sumbangan 2 Juta per anak maka nilai dari sumbangan tersebut sebesar 2.596.000.000. Kita sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum terutama Kasi Pidsus Kejari Cibinong. Dan dalam waktu dekat ini kita akan membuat laporannya,” tuntasnya. (Eko Octa) 

SHARE

KOMENTAR