Hai AA dan Teteh!, Berikut Cara Cek DPT, TPS dan Tata Cara Pencoblosan Pilkada Serentak

73
Ilustrasi

Aartreya – Besok lusa, Rabu (27/11/2024) Pilkada serentak akan digelar serempak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia untuk memilih gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta walikota dan wakil walikota untuk kota. Pastikan datang ke TPS untuk menggunakan hak suara anda.

Setiap pemilih dapat mengecek tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Sebelum melihat TPS Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pemilih harus menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor WhatsApp aktif untuk verifikasi. Hasil verifikasi akan menunjukkan apakah pemilik NIK sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berikut cara cek TPS yang menjadi tempat bagi pemilih untuk menggunakan hak suaranya dalam memilih pemimpin daerah:

  • Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id
  • Selanjutnya, tampak keterangan "Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024 Berdasarkan Data Pleno DPT oleh KPU Kabupaten/Kota"
  • Masukkan 16 digit NIK Klik "Langkah 2/4"
  • Ketik nomor ponsel atau nomor WhatsApp yang aktif
  • Klik "Langkah 3/4"
  • Masukkan kode One Time Password (OTP) yang sudah dikirimkan melalui WhatsApp
  • Kemudian, klik "Konfirmasi"
  • Situs akan memuat data informasi DPT Pilkada 2024, termasuk nomor TPS dan alamat potensial TPS.

Selain secara online, masyarakat dapat mengetahui TPS Pilkada 2024 melalui Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih. Mengutip dari laman Instagram KPU terdapat tiga jenis pemilih dalam Pilkada 2024, yaitu daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK). DPT adalah penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.

Selanjutnya, DPTb adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar. Lalu, DKP adalah pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb. Pemilih yang termasuk dalam DPK dapat menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat KTP elektronik.

Terkait dengan jadwal kedatangan pemilih ke TPS pada Pilkada 2024, secara umum, TPS dibuka mulai pukul 07.00 dan ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat. Berikut adalah jadwal kedatangan pemilih ke TPS berdasarkan jenis masing-masing pemilih.

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

• Dapat menggunakan hak pilih mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

• Diimbau hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran yang tercantum dalam form Model C Pemberitahuan-KPU.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

• Dapat menggunakan hak pilih mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

• Diimbau hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.

Daftar Pemilih Khusus (DPK)

• Datang 1 jam terakhir, yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Terkait dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum anda datang ke TPS, yang nantinya akan ditunjukan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada hari pemilihan sebagai berikut:

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

• KTP elektronik atau surat keterangan.

• Form Model C Pemberitahuan-KPU.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

• KTP elektronik atau surat keterangan.

• Model A-Surat Pindah Memilih.

Daftar Pemilih Khusus (DPK)

• KTP elektronik atau surat keterangan.

Perlu diketahui juga bahwa Form Model C Pemberitahuan-KPU diberikan kepada pemilih selambat lambatnya 3 hari sebelum pemungutan suara berlangsung. Terkhusus pemilih yang terdaftar dalam DPT harus memastikan mendapat form tersebut sebelum pemungutan suara dilaksanakan.

Selanjutnya, selain mengetahui jadwal, berikut tata cara mencoblos Pilkada 2024 berdasarkan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tata Cara Mencoblos di TPS Pilkada 2024

1. Datang ke TPS yang telah ditentukan

2. Tunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP ke petugas

3. Lalu, isi daftar hadir

4. Kemudian, antri hingga nama dipanggil

5. Setelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara:

• Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur: warna merah marun

• Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati: warna biru muda

• Surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota: warna hijau tosca.

6. Cek dulu surat suaranya (harus sudah ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos)

7. Selanjutnya, pergi ke bilik suara

8. Coblos surat suara, dengan ketentuan:

• Coblos menggunakan paku yang tersedia

• Coblos cukup sekali

• Boleh coblos di kolom foto/nomor urut/nama paslon

• Tidak boleh merekam saat mencoblos

9. Setelah itu, lipat surat suara dan masukkan di kotak suara

10. Celupkan salah satu jari tangan ke tinta yang tersedia

11. Proses pencoblosan selesai!

(Eko Okta)

SHARE

KOMENTAR