Hore! 17 Maret THR PNS hingga Kepala Daerah Cair, Anggota DPR Terima Seharga Motor Vario Baru

55
Ilustrasi

Aartreya – Kemarin, Senin (17/3/2025), anggota DPR yang menjadi salah satu aparatur negara memperoleh Tunjangan Hari Raya atau THR untuk tahun ini. Komponen THR tersebut terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan yang melekat bagi para anggota DPR. Terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Dikutip dari jpnn, mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, besaran gaji pokok untuk Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Sedangkan untuk Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 per bulan dan untuk gaji pokok anggota DPR adalah sebesar Rp 4.200.000 per bulan. Merujuk pada Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015, seorang anggota DPR RI berhak memperoleh tunjangan istri sebesar Rp 420.000.

Lalu, tunjangan anak Rp 168.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan. Sehingga jika ditotal, tunjangan tersebut mencapai Rp 4.200.000 + Rp 10.318.090, yakni minimal sekitar Rp 14.518.090.

Jumlah tersebut belum dihitung dengan tunjangan lain yang diterima anggota DPR. Antara lain tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR RI.

Sementara itu, untuk anggota DPR merangkap ketua akan memperoleh gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Dengan komponen tunjangan terdiri dari tunjangan istri/suami sebesar Rp 504.000.

Lalu, tunjangan anak Rp 201.600, tunjangan jabatan Rp 18.900.000, tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan bulan. Jika ditotal, tunjangan tersebut mencapai Rp 5.040.000 + Rp 10.486.000, yakni minimal sekitar Rp 24.675.690 atau setara harga motor Vario keluaran tahun 2025. 

Sementara itu, pemerintah telah menerbitkan aturan pemberian THR dan Gaji Ke - 13 bagi aparatur negara hingga pensiunan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, diundangkan pada (7/3/2025). Dimana komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum tanggal hari raya yakni pada 17 Maret 2025.

"Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud (di atas) belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya," tulis Pasal (14), dikutip Kamis (13/3/2025).

Adapun besarannya didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari tahun 2025. Sedangkan Gaji ke - 13 dibayarkan pada bulan Juni tahun 2025, seperti yang tertulis pada pasal 15. Pembayarannya juga bisa dilakukan setelah Juni 2025 jika belum dapat dibayarkan.

Lebih lanjut penerima THR dan gaji ke 13 ini yang bersumber dari APBN, terdiri dari :

1. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi pusat

2. PPPK yang bekerja pada instansi pusat

3. Pejabat negara selain gubernur dan wakil gubernur bupati walikota, wakil bupati dan wakil wali kota

4. prajurit TNI

5. anggota kepolisian negara

6. pensiunan

7. penerima pensiun

8. penerima tunjangan

9. wakil menteri

10. staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga

11. dewan pengawas KPK

12. hakim ad hoc

13. pimpinan dan anggota lembaga non struktural

14. pimpinan Badan Layanan Umum

15. pimpinan lembaga penyiaran publik

16 pejabat yang hak keuangannya atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat : menteri, wakil menteri, pejabat tinggi, pejabat administrator, pejabat pengawas.

17. pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pusat, lembaga non struktural, badan layanan umum, lembaga penyiaran publik, perguruan tinggi negeri baru.

18. Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penerima yang sumber dananya dari APBD, terdiri dari :

1. PNS dan calon PNS yang bekerja pada instansi daerah

2. PPPK yang bekerja pada instansi daerah

3. gubernur dan Wakil gubernur

4. bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota.

5. pimpinan dan anggota DPRD

6. pimpinan BLU Daerah

7. Pegawai non - ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. (Sumber : jpnn/cnbcindonesia)

SHARE

KOMENTAR