Ketua KPU Kota Bogor Samsudin : SKCK Bacaleg untuk Pengantar Surat Keterangan Pengadilan Negeri

219
Ketua KPU Samsudin

Aartreya - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor Samsudin menyebut bakal calon legislatif (bacaleg) tidak perlu melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebagai syarat daftar caleg. Namun, hanya surat keterangan pengadilan. SKCK tetap diperlukan untuk mengajukan surat keterangan pengadilan.

“SKCK wajib untuk mendapatkan keterangan putusan pengadilan tersebut. Maka, bakal caleg harus punya SKCK terlebih dahulu," kata Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin saat diwawancarai media online ini pada jam istirahat, Senin (1/5/2023).    

SKCK sebutnya, tetap diperlukan oleh bacaleg, namun sebagai syarat penerbitan surat keterangan dari pengadilan bahwa tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun lebih. Surat keterangan pengadilan ini lah yang menjadi salah satu syarat administrasi yang harus diserahkan bacaleg ke KPU.

"Bahwa peraturan tersebut sesuai dengan norma yang ada di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, putusan MK, dan peraturan perundang-undangan lainnya," tegasnya.

Surat keterangan putusan pengadilan itu wajib diserahkan oleh bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU. Tanpa surat tersebut, bakal caleg tidak bisa menjadi caleg dalam Pemilu 2024.

"SKCK tetap ada karena untuk menerbitkan surat keterangan pengadilan, syaratnya harus memiliki SKCK. Jadi SKCK tetap wajib untuk menerbitkan surat keterangan pengadilan," ujarnya.

Sebagai informasi, SKCK merupakan syarat wajib yang diatur secara eksplisit untuk bakal caleg saat Pemilu 2019 lalu. Ketentuan itu termaktub dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

(Eko Octa)

SHARE

KOMENTAR