Berkunjung ke Kantor PDI Perjuangan, KPU Kota Bogor Sampaikan Sejumlah TPS di 9 Kelurahan Hilang

526
Komisoner KPU Kota Bogor foto bersama dengan pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Bogor saat berkunjung.

KOTA BOGOR – Kunjungi Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Bogor di Jalan Ahmad Yani II No 4, Tanah Sareal, Ketua KPU Kota Bogor Samsudin tak hanya menyampaikan verifikasi parpol, dan tahapan pemilu. Namun, juga bertutur tentang kendala hilangnya banyaknya TPS pada Pemilu 2019 lalu, sekaligus pemilih di Kota Bogor yang tak lagi ada di lokasi sebelumnya karena terdampak pembangunan rel ganda Kota Bogor – Sukabumi.

Dihadiri Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata dan jajarannya yakni Ermy Ruri, Ariyanto, Vayireh, Tb Raflimukti, Ence Setiawan, Ujang Sugandi, Yanti Susandi, Maesaroh dan Eko Octa, Ketua KPU Kota Bogor dan Komisioner KPU Dede Juhendi bertutur panjang lebar terkait persiapan menuju Pemilu 2024.               

 “Terdapat 9 kelurahan yang terdampak pembangunan rel ganda Bogor – Sukabumi. Jadi, selain pemilih yang sudah pindah, perlu ada penyesuaian. Dalam waktu dekat, KPU akan lakukan pendataan warga kembali di lokasi terkait,” kata Samsudin tanpa menyebut jumlah dan kelurahan mana dimaksud saat menyampaikan di forum DPC PDI Perjuangan Kota Bogor, Rabu (8/6/2022).

Namun, dari data yang dihimpun media online ini, diketahui lebih kurang 1645 rumah warga di Bogor Selatan Kota Bogor yang terdampak pembangunan rel ganda. Rinciannya, di Kelurahan Kelurahan Rancamaya, Kertamaya, Genteng, Cipaku, Lawang Gintung, Batutulis, Empang, dan Bondongan di Kecamatan Bogor Selatan serta dua kelurahan lain di Kecamatan Bogor Tengah. Totalnya, 1.500 rumah di Kecamatan Bogor Selatan dan sisanya di Kecamatan Bogor Tengah.

Masih menurut Samsudin, jumlah TPS di Kota Bogor pada pemilu mendatang diperkirakan sekitar 4041. Dan, tiap TPS, para pemilihnya sekitar 197 orang.

“KPU Kota Bogor sudah melakukan simulasi pemilu mendatang. Pencoblosan akan dilakukan dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Hal ini untuk menghindari petugas keletihan seperti pemilu sebelumnya,” ucapnya.            

Ketua KPU Kota Bogor Samsudin melanjutkan, syarat parpol yang hendak maju masih sama merujuk Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tak diubah. Meliputi, berbadan hukum sesuai ketentuan UU, punya kepengurusan di seluruh provinsi, punya kepengurusan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Syarat lanjutannya yakni juga memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik. Samsudin juga mengingatkan ada perbedaan perlakuan yang akan dilakukan KPU untuk memastikan dokumen parpol calon peserta pemilu sebagaimana putusan MK Nomor 55 tahun 2020.

“Putusan MK tersebut membagi tiga kategori parpol. Antara lain, partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT), partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT, dan partai baru,” ujarnya didampingi Komisioner KPU Kota Bogor Dede Juhendi.

Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 akan segera diundangkan dalam waktu dekat.

"PKPU yang mengatur tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024 kemungkinan dalam waktu dekat, Kamis atau Jumat lusa akan ditetapkan. Dengan demikian, sudah tersedia payung hukum dimulainya tahapan Pemilu 2024," ujarnya.

Terpisah, informasi yang diperoleh, rancangan PKPU telah disepakati DPR, Pemerintah dan penyelenggara Pemilu dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa, (7/6/2022).

Tahapan yang dipaparkan KPU dalam rapat dengan DPR yakni :

1. Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu mulai 14 Juni 2022-14 Juni 2024 (732 hari)

2. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih mulai 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

(251 hari)

3. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu mulai 29 Juli 2022-13 Desember 2022 (138 hari)

4. Penetapan Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022

5. Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan mulai 14 Oktober 2022-9 Februari 2023

(119 hari)

6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

a. Anggota DPD mulai 6 Desember 2022-25 November 2023 (355 hari)

b. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota mulai 24 April 2023-25 November 2023 (216 hari)

c. Presiden dan Wakil Presiden mulai 19 Oktober 2023-25 November 2023 (38 hari)

7. Masa Kampanye Pemilu mulai 28 November 2023-10 Februari 2024 (75 hari)

8. Masa Tenang mulai 11 Februari 2024-13 Februari 2024

9. Pemungutan dan Penghitungan Suara

a. Pemungutan Suara: 14 Februari 2024

b. Penghitungan Suara: 14 Februari 2024

c. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024

10. Penetapan Hasil Pemilu

- Tidak ada PHPU: Paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK

- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK

11. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

a. DPRD Kabupaten/Kota:

Disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Kabupaten/Kota

b. DPRD Provinsi:

Disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi

c. DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

d. Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

(Octa)

SHARE

KOMENTAR