KPU Pastikan Server Tidak Down, Bawaslu Siap Pelototi Silon Bacaleg

215
Ilustrasi

Aartreya – Pada masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan potensi server down dalam sistem informasi pencalonan (Silon) tidak akan terjadi. Demikian disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, melansir rmol.id.  

“Saat ini mereka (parpol) sedang melakukan proses unggah data,” ujar Idham di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Idham menjelaskan, pada pokoknya Silon hanya menjadi instrumen penyerahan data persyaratan bacaleg. Sehingga ketika parpol mendaftar hanya akan membawa formulir pendaftaran yang sudah disediakan KPU.

“Jadi pada saat pengajuan daftar calon anggota legislatif mereka itu hanya membawa formulir model B-Pengajuan Daftar Calon. Jadi enggak banyak yang dibawa,” urainya.

Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menambahkan, untuk data persyaratan yang diunggah ke Silon adalah seputar data diri bacaleg.

 “Mengenai dokumen legalisir ijazah, beragam daftar keterangan, daftar riwayat hidup, KTP elektronik, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih,” papar Idham.

 “Itu semua ada di dalam Silon itu sendiri. Karena kami punya kebijakan less paper policy,” tandasnya.

Pada bagian lain, Ketua KPU RI Hasyim Asyari, melalui keterangan tertulisnya, sudah memberikan pendampingan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk memastikan pengetahuan tentang tata cara penggunaan Silon, pada Minggu (30/4/2023).

"Sejak beberapa waktu yang lalu KPU sudah berkomunikasi (untuk memberikan) bimbingan teknis kepada partai politik di semua tingkatan untuk tata cara penggunaan Silon," tukasnya menukil infopublik.

Hal itu dilakukan karena prosedur pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 yang dilangsungkan pada 1-14 Mei 2023, dilakukan dengan penyampaian dokumen persyaratan secara fisik serta secara digital yang diunggah melalui Silon.

Hasyim mengatakan, KPU di semua tingkatan baik pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota telah menyiapkan helpdesk atau pusat informasi untuk memberi ruang konsultasi bagi parpol yang akan mendaftarkan bacaleg mereka.

"Dengan demikian, kalau ada, katakanlah problematika, maka dapat dicarikan solusi yang tepat," katanya.

Sementara itu, Bawaslu berharap KPU memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota kepada pengawas pemilu. Hal ini penting agar Bawaslu dapat melakukan pengawasan kesesuaian dokumen dan kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif baik tingkat nasional maupun daerah.

"(Pengawasan penting dilakukan Bawaslu) apakah sudah sesuai apa tidak (berkas calon), ini penting karena itu kita berharap KPU membuka ruang seluas-luasnya akses Silon bagi pengawas pemilu, karena obyek pengawasnya itu," kata Totok dinukil dari portal bawaslu.go.id.  

Selain itu, kata Totok, pengawasan tersebut dilakukan guna meminimalisir terjadinya sengketa, karena menjadi salah satu tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan.

"Akses Silon yang diberikan kepaa Bawaslu agar bisa mengamati bersama-sama syarat-syarat pendaftaran dan kita bisa mengantisipasi jika ada kekurangan. Juga, jika ada berkas-berkas yang perlu diberikan syaran perbaikan," tegas lelaki asal Jawa Timur itu.

Meski demikian, Totok menegaskan, terkait informasi yang dikecualikan oleh KPU, Bawaslu akan mengikuti aturan tersebut. "Sepanjang itu dipersyaratkan UU ayo kita akses bareng-bareng,"ungkapnya.

Sebagai informasi, Pemilu 2024 diikuti 18 parpol dan enam partai lokal Aceh yang telah ditetapkan sebagai peserta. Sebanyak 17 parpol ditetapkan pada 14 Desember 2022 setelah dinilai memenuhi syarat tahapan verifikasi faktual.

Sedangkan satu parpol lain ditetapkan menyusul per 30 Desember 2022 setelah mengikuti verifikasi faktual ulang atas hasil mediasi yang difasilitasi Badan Pengawas Pemilu RI. Pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung 14 Februari 2024 yang dilakukan persamaan dengan pemungutan suara untuk Pilpres 2024. (Sumber : rmoli.di/infopublik/bawaslu.go.id)

SHARE

KOMENTAR