Aartreya – Hari ini, Rabu (14/2/2024), pesta demokrasi Pemilu 2024 dihelat secara serentak di seluruh Indonesia. Dalam proses pemilihan, ada peran penting yang diemban oleh saksi. Saksi TPS pemilu adalah saksi yang telah mendapatkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Syarat Saksi TPS Pemilu
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi saksi TPS pemilu. Berikut ini adalah beberapa persyaratan tersebut:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Saksi harus menjadi Warga Negara Indonesia.
- Hadir tepat waktu: Saksi harus hadir tepat waktu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditugaskan.
- Tidak membawa atau mengenakan atribut yang mencitrakan salah satu peserta pemilu: Saksi tidak diperbolehkan membawa atau mengenakan atribut yang mencitrakan salah satu peserta pemilu agar tetap netral dalam menjalankan tugasnya.
- Mendapatkan dan menyerahkan surat mandat: Saksi harus mendapatkan surat mandat yang sudah ditandatangani oleh pasangan calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya, pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya, atau calon anggota DPD. Surat mandat ini harus diserahkan kepada petugas yang bertanggung jawab di TPS.
Tugas Saksi TPS Pemilu
Setelah memenuhi persyaratan, saksi TPS pemilu memiliki beberapa tugas yang harus dilaksanakan. Berikut ini adalah uraian tugasnya:
Memantau dan mengevaluasi pemungutan dan perhitungan suara di TPS
- Tugas utama saksi TPS adalah memantau dan mengevaluasi proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS yang ditugaskan. Mereka harus memastikan bahwa proses ini dilakukan dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Saksi TPS juga bertugas mengetahui daftar pemilih tetap di TPS. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan keabsahan pemilihan.
- Saksi TPS merupakan perwakilan dari partai politik, tim kampanye, atau pasangan calon yang memberikan mandat kepada mereka. Mereka harus melindungi kepentingan partai politik, tim kampanye, atau pasangan calon yang diwakilinya.
- Memastikan pemilihan di TPS tersebut berjalan dengan baik sesuai peraturan dan hukum
- Saksi TPS bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pemilihan di TPS tersebut berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Mereka harus mengawasi setiap tahapan pemilihan dan mengambil tindakan jika terjadi pelanggaran atau masalah.
- Melaporkan hasil perhitungan suara di TPS terkait dan melaporkannya ke partai politik, tim kampanye, atau pasangan calon yang diwakili
- Setelah proses perhitungan suara selesai, saksi TPS harus melaporkan hasil perhitungan suara di TPS kepada partai politik, tim kampanye, atau pasangan calon yang diwakilinya. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan keabsahan hasil pemilihan.
- Menyampaikan pengaduan atau sengketa jika terjadi pelanggaran atau masalah selama pemilihan sesuai prosedur yang berlaku
- Jika terjadi pelanggaran atau masalah selama pemilihan, saksi TPS memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan atau sengketa sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mereka harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara pemilu.
Mengenal lebih dekat saksi peserta di Pemilihan Umum tahun 2024 ini, pengertian, peran, dan larangan selama berada di TPS. Informasi di himpun dari Buku Saku Saksi Peserta Pemilu, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, dan Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2024.
Pengertian dan Tugas Saksi Pemilu
Selanjutnya, saksi pemilu di atur dalam Bab 1E Pengertian Umum pada angka 27 Peraturan KPU No. 66 Tahun 2024 yang berbunyi:
“Saksi Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari Tim kampanye atau Pasangan Calon yang di usulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden, Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atas untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan dan calon perseorangan untuk Pemilu anggota DPD,” tulis bunyi aturan tersebut.
Tugasnya adalah menjamin agar pelaksanaan Pemungutan dan perhitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan.
Peran Saksi
Adapun beberapa peran yang harus di miliki oleh saksi saat berjalannya pesta demokrasi yaitu:
- Menghadiri prosesi persiapan, pembukaan TPS, serta pelaksanaan pemungutan suara hingga perhitungan suara di TPS.
- Mengikuti pemeriksaan kelengkapan pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS.
- Menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
- Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS kepada ketua KPPS.
- Mengajukan keberatan jika terdapat pelanggaran dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara ke KPPS.
- Menerima beberapa dokumen, antara lain salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU, berita acara pemungutan dan perhitungan suara, serta salinan sertifikat hasil pemungutan suara.
Larangan
Sementara itu, larangan yang harus di di jaga oleh para saksi saat berada di TPS yakni:
- Mengintimidasi dan memengaruhi pemilih untuk menentukan pilihannya.
- Menyaksikan pemilih ketika mencoblos surat suara di dalam bilik suara.
- Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan suara serta perhitungan suara maupun mengisi formulir pemungutan suara dan hasil perhitungan suara.
- Mengganggu KPPS dalam bekerja melaksanakan tugas dan wewenangnya.
- Mengganggu jalannya pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara.
- Mengenakan atau membawa atribut kampanye yang memuat nomor, nama, foto calon/pasangan calon, simbol/gambar partai politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta pemilu tertentu.
Demikian beberapa ketentuan dari Saksi Peserta Pemilu untuk dipahami, dan dipatuhi segala peraturan yang mengaturnya. (3. Eko Okta Ariyanto)