Ini yang Harus Diketahui!, Panduan Saksi di TPS

146
Ilustrasi

Aartreya – Pada perhelatan pemilu 2024, 14 Februari 2024, penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) dilakukan oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Proses penghitungan suara dilakukan secara serentak pada hari pemungutan suara.

Merujuk peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), proses penghitungan surat suara oleh KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh pasangan calon, surat suara yang dinyatakan tidak sah, surat suara yang tidak digunakan dan surat suara rusak/keliru dicoblos.

Penghitungan suara di TPS oleh petugas KPPS dilaksanakan setelah proses pemungutan suara atau pencoblosan selesai, yakni mulai pukul 13.00 waktu setempat. Berikut adalah sejumlah tugas yang harus dilaksanakan oleh saksi peserta Pemilu 2024 di TPS:

Sebelum Hari Pemungutan Suara

  1. Saksi harus menyiapkan Surat Mandat yang berisi perintah penunjukan sebagai Saksi dari Peserta Pemilu tingkat Kabupaten/Kota kepada KPPS serta meminta bukti tanda terima surat paling lambat 1 hari sebelum Pemilu;
  2. Saksi diharuskan menyiapkan kelengkapan seperti KTP dan Formulir C-6 (Surat Pemberitahuan Waktu & Tempat Pemungutan Suara) untuk dibawa pada saat bertugas

Saat Hari Pemungutan Suara

A. Pra Pemungutan Suara

1. Saksi wajib hadir selambat-lambatnya Pukul 06.30.

2. Saksi membawa KTP dan Formulir C-6 (Surat Pemberitahuan Waktu & Tempat Pemungutan Suara) untuk dibawa saat bertugas.

3. Saksi harus membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh: Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya, untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat diatasnya, untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan Calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD.

4. Diharuskan memakai Tanda Pengenal Saksi yang diterima dari KPPS.

5. Membawa perlengkapan tulis menulis.

6. Bersama-sama Ketua dan anggota KPPS memastikan bahwa kotak suara dalam keadaan digembok dan tersegel serta kelengkapan dan kondisi TPS sesuai ketentuan.

7. Hadir saat kegiatan KPPS berupa:

  • Membuka kotak suara;
  • Mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
  • Mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan;
  • Menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;
  • Memeriksa keadaan seluruh Surat Suara, tinta, segel, alat untuk mencoblos pilihan, sampul kertas, karet pengikat surat suara, kantong plastik, formulir, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan dan alat bantu tunanetra;
  • Menandatangani Surat Suara yang akan digunakan oleh Pemilih.

B. Pemungutan Suara

  • Ikuti rapat pemungutan suara dan proses Sumpah/Janji Anggota KPPS.
  • Menjamin sampul Surat Suara dalam keadaan tersegel dan jumlah Surat Suara sesuai ketentuan.
  • Memastikan kotak suara benar-benar kosong dan dikunci dengan alat pengaman kembali setelah semua isi dikeluarkan.
  • Memastikan nama Pemilih sesuai dengan daftar nama yang tercantum di DPT, DPTb dan DPK.
  • Memastikan Pemilih tidak memiliki tanda khusus seperti bekas tinta di jarinya. Memastikan Surat Suara yang diterima Pemilih tidak cacat dan ada tanda-tanda khusus/rusak.
  • Memastikan setiap Surat Suara yang diterima Pemilih sudah ditandatangani oleh ketua KPPS.
  • Apabila ada Pemilih menggunakan KTP asli dan KK Asli, mereka akan diberikan kesempatan memilih setelah jam 12.00 WIB.
  • Memastikan penyandang disabilitas yang mempunyai halangan fisik agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan didampingi oleh pendamping.

C. Setelah Penutupan TPS (Pukul 13.00 waktu setempat)

  • Memastikan seluruh Pemilih yang telah terdaftar dalam formulir model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU telah selesai memberikan suara.
  • Memastikan untuk pendokumentasian C7 DPT, C7 DPTb dan C7 DPK.
  • Memastikan KPPS dan Petugas Ketertiban TPS mengatur keseimbangan jumlah Pemilih terhadap Surat Suara yang masih tersedia.
  • Memastikan bahwa Surat Suara yang tidak terpakai telah diberi tanda silang besar oleh petugas KPPS.
  • Memastikan bahwa petugas KPPS telah mencatat jumlah Surat Suara yang tidak digunakan / rusak.

D. Perhitungan Suara

1. Memastikan KPPS menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penghitungan suara.

2. Memastikan KPPS melakukan:

a. Pencatatan jumlah Pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT, DPTb, DPK, dan Pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya; Jumlah Surat Suara yang diterima termasuk Surat Suara cadangan; Jumlah Surat Suara yang rusak/ keliru dicoblos; Jumlah Surat Suara yang tidak digunakan termasuk sisa Surat Suara cadangan.

b. Penjumlahan : Surat Suara yang digunakan, Surat Suara yang rusak atau keliru dicoblos, Surat Suara yang tidak digunakan, termasuk sisa Surat Suara cadangan, harus sama dengan jumlah Surat Suara yang diterima termasuk Surat Suara cadangan oleh KPPS untuk masing-masing Pemilu.

3. Memastikan proses Penghitungan Suara dilakukan secara berurutan dimulai dari Penghitungan Suara untuk:

  • Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  • Surat Suara Pemilu Anggota DPR;
  • Surat Suara Pemilu Anggota DPD;
  • Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi;
  • Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota

4. Saksi memastikan KPPS melakukan penghitungan suara dengan cara:

  • Membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua pihak yang hadir;
  • Mengeluarkan Surat Suara dari kotak suara dan diletakkan di meja Ketua KPPS;
  • Menghitung jumlah Surat Suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada yang hadir serta mencatat jumlahnya;
  • Mencocokkan jumlah Surat Suara yang terdapat di dalam kotak suara dengan jumlah Pemilih yang hadir dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU;
  • Membuka Surat Suara lembar demi lembar;
  • Memeriksa pemberian tanda coblos pada Surat Suara;
  • Menunjukkan kepada Saksi, Pengawas TPS, Anggota KPPS, Pemantau Pemilu atau masyarakat/ Pemilih yang hadir dengan ketentuan 1 (satu) Surat Suara dihitung 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau tidak sah;
  • Menyampaikan hasil penelitiannya kepada Saksi, Pengawas TPS, Pemantau atau masyarakat, dengan suara yang terdengar jelas;
  • Mencatat hasil Penghitungan Suara ke dalam formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model C1.PlanoDPRD Kabupaten/Kota yang ditempel pada papan atau tempat tertentu dengan cara tally;
  • Mencatat hasil penghitungan jumlah Surat Suara masing-masing Pemilu dalam formulir Model C1.Plano-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota;
  • Menghitung hasil pencatatan perolehan suara dan ditulis dengan angka dan huruf sesuai perolehan suara masing-masing Pasangan Calon, Partai Politik, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, jumlah seluruh suara sah, jumlah suara tidak sah, serta jumlah gabungan suara sah dan tidak sah;
  • Mengumumkan hasil perolehan suara Pasangan Calon, Partai Politik dan calon anggota DPR, calon anggota DPD, Partai Politik dan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dengan suara yang terdengar jelas;

Mengisi Sertifikat Hasil Penghitungan Suara masing-masing jenis Pemilu dalam formulir:

1. Model C1-PPWP berhologram, Model C1-DPR berhologram,

2. Model C1-DPD berhologram,

3. Model C1-DPRD Provinsi berhologram,

4. Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram beserta salinannya;

5. Mengisi pernyataan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus dalam formulir Model C2-KPU jika ada;

6. Mengisi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam formulir C-KPU.

6. Mendokumentasikan formulir:

  • Model C1.Plano-PPWP,
  • Model C1.Plano-DPR,
  • Model C1.Plano-DPD,
  • Model C1.Plano-DPRD Provinsi,
  • Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota, Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU setelah ditandatangani oleh KPPS dan Saksi yang hadir.

7. Meminta Salinan formulir:

a. Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU;

b. Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan

c. Sertifikat hasil Penghitungan Suara.

8. Mencatat bila ada pelanggaran terjadi dan dilaporkan kepada Pengawas TPS.

9. Mengawal proses penyimpanan kotak suara dari TPS ke PPS Desa/Kelurahan.

10. Menandatangani berita acara apabila pelaksanaan pemungutan suara berjalan sesuai ketentuan. 11. Apabila tidak ada keberatan maka Saksi tetap mengisi dan menandatangani Formulir Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi pada formulir lembaran pernyataan keberatan saksi dan diisi NIHIL.

12. Jika terdapat keberatan, maka Saksi mencatat dengan jelas isi keberatan Saksi pada Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi.

13. Saksi memastikan bahwa seluruh dokumen pemungutan suara dimasukkan ke dalam kotak suara dan disegel.

14. Bila ada indikasi/kesalahan oleh petugas maka :

  • Saksi TPS harus segera meminta KPPS untuk melakukan pembetulan saat itu juga.
  • Bila tidak dihiraukan maka Saksi harus mencatat dengan detail, sehingga jika diperlukan dapat diadukan sebagai pelanggaran;
  • Mencatat dengan jelas isi keberatan Saksi pada Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi.

(3. Eko Okta Ariyanto)

SHARE

KOMENTAR