Aartreya – Tanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyebut penundaan pemilu, akademisi Dr Agus Surachman cara blak-blakan mengatakan itu ada putusan sesat.
“Karena, Hakim PN Jakarta Pusat menangani perkara perdata parpol memutuskan penundaan pemilu. Itu kan enggak beres. Itu ranahnya Mahkamah Konstitusi (MK) sama halnya mengadendum pasal dalam UUD 1945. Itu merupakan putusan sesat,” kata pria yang dosen pasca sarjana di salah satu perguruan tinggi swasta di Bogor saat diwawancarai di kantornya, Tajur, Jumat (3/3/2023).
Yang kita ketahui, samgungnya, pengadilan punya kewenangan obsolut dan relative.
“Kewenangan obsolut adalah jenis perkara perdata, pidana atau militer. Nah, soal penundaan pemilu itu kewenangan MK. Bukan kewenangan pengadilan. Jelas ini Komisi Yudisial harus bertindak, memanggil hakim tersebut. Baru kali ini sepanjang sejarah, ada putusan pengadilan seperti ini,” tuturnya.
Terpisah, advokat senior Sugeng Teguh Santoso juga angkat bicara terkait putusan penundaan pemilu yang diputuskan PN Jakarta Pusat. Menurutnya, gugatan terkait jadwal pemilu, waktu pelaksanaan hingga syarat peserta pemilu juga sengketa pemilu itu bukan kewenangan pengadilan negeri.
“Keberatan partai peolitik, diajukan kepada Bawaslu atau kepada Komisi Kode Etik Pemilu. Apabila sudah diputus dan masih berkeberatan, itu diajukan kepada PTUN bukan ke Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri ini sudah salah kaprah melampui kewenangan,” tutur pria yang juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW).
“Mungkin, hakim-hakimnya kebablasan, dan harus diperiksa Komisi Yudisial atau hakim pengawas pengadilan tinggi, kenapa dia memutuskan seperti itu,” tuntasnya imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU karena merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, (2/3/2023).
Sementara itu, KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Komisioner KPU Idham Holik menyatakan dengan tegas pihaknya menolak putusan PN Jakpus. (Eko Octa)