Negara Asing Kepo Soal Pasal Wik-Wik KUHP, Akademisi Agus Surachman : Enggak Ada Urusan!

505
Dr Agus Surachman SH SP1

Aartreya.com-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan DPR dan pemerintah beberapa waktu lalu, menjadi sorotan lantaran ada beberapa pasal krusial. Salah satunya Pasal 413 RKUHP terkait perzinahan atau hubungan seks di luar nikah yang dapat dipidana penjara 1 tahun.

Pengesahan Rancangan KUHP menjadi undang-undang (UU) pun menimbulkan kekhawatiran bahwa orang asing atau turis asing tidak akan bepergian ke Indonesia, termasuk ke Pulau Bali. Hal ini dipicu pasal yang melarang perzinahan pada KUHP baru.

Protes soal masuk ke ranah privat pun tertuai terhadap KUHP, bukan hanya datang dari dalam negeri, tapi juga luar negeri. Diantaranya, Australia dan Amerika Serikat (AS). Mereka melayangkan protes ke Indonesia. Kedua negara tersebut menolak keras Pasal Perzinaan atau larangan seks di luar nikah.

Pasal Perzinaan dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Selain itu, aturan larangan seks di luar nikah mempengaruhi kunjungan warga asing ke Indonesia. Hal itu disampaikan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Y. Kim pada Selasa (6/12/2022) lalu.

Sementara Australia mengeluarkan travel advice bagi warganya yang hendak ke Indonesia. Dalam travel advice tersebut, disebutkan soal hukuman bagi pelaku seks di luar nikah dan kohabitasi (kumpul kebo). Meski KUHP tak langsung berlaku, Australia meminta warga yang mengunjungi Indonesia untuk tetap berhati-hati.

"Parlemen Indonesia telah mengesahkan revisi KUHP, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah," demikian bunyi travel advice Australia.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum yang Akademisi Dr Agus Surachman SH SP1 disela acara reuni Fakultas Hukum Universitas Pakuan, menyampaikan, tidak ada urusannya dengan asing soal kebijakan produk hukum Indonesia.

“Terkait asing, ini kan untuk bangsa Indonesia. Kita, Indonesia, harus menentukan hukum kita sendiri. Kalau menurut saya, ketentuan yang tercantum dalam KHUP soal perzinaan itu kan berupa delik. Jadi, harus ada orang yang mengadukan perbuatan terlarang,” kata Agus, yang juga alumni FH Universitas Pakuan, Bogor, Minggu (11/12/2022).

https://youtu.be/1yxkSCe3TMQ

Nah, sambungnya, yang belum diatur dalam ketentuan tersebut jika yang melakukan hubungan badan, berstatus bujangan dan gadis.

“Ini yang harus diperjelas aturannya. Jika ada yang beprikir soal wisata terganggu, karena ketentuan seks bebas sebagaimana ketentuan KUHP, saya pikir tidak. Karena aturan seks bebas itu cenderung kea rah prostitusi dan kebebasan seks itu juga dilarang secara agama. Apalagi 80 persen, mayoritas masyarakat Indonesia menganut agama Islam. Mungkin itu yang jadi pertimbangan pemerintah dan DPR, yang mungkin cenderung seks bebas harus dibatasi,” tuturnya.

Pendapat wisata, masih menurut pria yang juga dosen pasca sarjana di salah satu PTS Bogor, itu bukan satu-satunya pendapatan Negara. Melalui KUHP ini, diarahkan wisata itu lebih syariah.

“Meski dalam praktiknya susah, karena kita tidak mengatur hokum syaraih, tapi mengatur UUD 45 dan Pancasila. Jika ada yang mempersolkan, tak perlu demo, silahkan diuji saja ke Mahkamah Konstitusi (MK) di-judicial review,” tukasnya.

“Jangan karena hanya beberapa pasal, lalu undang-undang tersebut dibatalkan. Cukup uji saja pasal-pasalnya, kana da lembaganya. Apalagi proses KUHP menjadi undang-undang ini cukup lama. Apalagi soal free sex itu juga bukan jiwa orang timur, Indonesia,” tandas Agus.

Sebagaimana diketahui, kontrovesi yang diprotes hingga negara asing yakni pasal soal perzinahan itu diatur dalam pasal 411 dan 412. Pasal 411 ayat (1) berbunyi: Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Lalu, dalam ayat (2) dijelaskan, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi orang yang tak terikat perkawinan.

Pasal 412 ayat (1) berbunyi: Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Dalam ayat (2) dijelaskan, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orangtua atau anak bagi orang yang tak terikat perkawinan. Kedua pasal ini menjadi perdebatan, dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku pariwisata, pelancong atau turis dan investor asing. (Eko Octa)

SHARE

KOMENTAR