Aartreya – Pendaftaran rekrutmen TNI Angkatan Darat (AD) tahun 2025 resmi dibuka, secara online dan sepenuhnya gratis. Kesempatan emas bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk bergabung dan mengabdi kepada negara kini telah tiba. Proses rekrutmen ini meliputi tiga jalur utama, yaitu Bintara PK (Prajurit Karier), Tamtama PK, dan Calon Taruna Akademi Militer (AKMIL).
Bagi calon peserta yang berminat menjadi bagian dari Akademi Militer, pendaftaran AKMIL dibuka mulai 1 Maret hingga 17 April 2025. Persyaratan untuk AKMIL umumnya lebih ketat dibandingkan dengan jalur Bintara dan Tamtama, sehingga persiapan yang matang sangatlah penting.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi rekrutmen TNI AD http://rekrutmen-tni.mil.id, sehingga calon peserta diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan panitia rekrutmen. Proses rekrutmen ini menjanjikan kesempatan emas untuk berkarier di lingkungan militer yang terhormat.
Berikut ini adalah persyaratan umum yang perlu dipenuhi calon peserta rekrutmen TNI AD 2025. Perlu diingat bahwa persyaratan detail dapat bervariasi tergantung jalur rekrutmen yang dipilih (Bintara, Tamtama, atau AKMIL), jadi selalu cek informasi terbaru di situs resmi.
Persyaratan
Warga Negara Indonesia Pria, bukan prajurit TNI/Polri/ PNS.
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu Agama / penghayat kepercayaan).
Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba serta tidak berkacamata.
Berumur paling tinggi 22 tahun saat pembukaan Dikma 1 Agustus 2025.
Tinggi badan minimal pria 163 cm, dengan berat
Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau Adat.
Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan oleh Polri.
Tidak berlaku Akte Lahir tunggal dan KK tunggal.
Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama Dikma.
Tidak berlaku nilai Remedial (bagi lulusan yang mash diberlakukan nilai UN), bagi lulusan dari Negara lain atau lembaga pendidikan diluar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud atau Dinas Pendidikan Kota maupun Kabupaten.
Berijazah SMA/MA jurusan IPA / Kurikullum Merdeka.
Bagi yang belum mempunyai KTP dapat menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA) atau surat keterangan.
Domisili minimal satu tahun hanya berlaku untuk calon di daerah Papua.
Calon bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP).
Membawa Surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Memiliki Kartu BPJS dan dibawa saat pelaksaan Test.
Mematuhi semua peraturan yang berlaku dan menerima segala resiko yang ditimbulkan dari kelalaian maupun unsur kesengajaan dari diri sendiri.
Gaji Prajurit TNI
Menukil liputan6.com, besaran gaji TNI dan telah di atur di dalam PP No 6 tahun 2024 yang telah berlaku sejak berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Berikut adalah besaran gaji pokok TNI, dikutip dari Antara, Jumat (7/3/2025).
1. Golongan I (Tamtama)
Prajurit II/Kelasi II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
Prajurit I/Kelasi I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000
Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000
Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
Kepala Kopral: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700
2. Golongan II (Bintara)
Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400
3. Golongan III (Perwira Pertama)
Letnan II: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
Letnan I: Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500
Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100
4. Golongan IV (Perwira Menengah)
Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000
5. Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
Tunjangan Kinerja TNI
Selain gaji pokok Prajurit TNI juga mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin. Tukin prajurit TNI diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra ditentukan berdasarkan kelas jabatan yang terkait dengan pangkat prajurit.
Panglima TNI saat ini sedang mengupayakan peningkatan tunjangan ini dengan mengusulkan kenaikan sebesar 80 persen
Berikut adalah daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:
KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, prajurit TNI juga menerima berbagai tunjangan lainnya yang mendukung kesejahteraan mereka seperti tunjangan Suami/Istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan dan lain-lain.
Sumber : Liputan6.com/Nesto