Besok, Aturan Ganjil Genap Berlaku di Kota Bogor

1008
ilustrasi

BOGOR – Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, siap mendukung semua kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menekan tingginya mobilitas warga. Salah satunya, dengan penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan.

Susatyo menjelaskan, petugas akan memeriksa semua kendaraan yang melintas, termasuk menyuruh kendaraan roda dua ataupun roda empat yang melanggar ketentuan ganjil genap untuk putar balik.

“Akan ada checkpoint. Checkpoint akan kami berlakukan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk juga untuk memutarkan kendaraan. Yang tidak sesuai antara pelat nomor dan tanggal ganjil atau genap, kami imbau untuk tidak masuk ke Kota Bogor," ucap Susatyo, Jumat (5/2/2021).

Rencananya, mulai besok aturan ganjil–genap (gage) diberlakukan bagi kendaraan roda dua maupun roda empat selama 14 hari ke depan di 11 titik.

“Kebijakan akan diterapkan mulai 6 Februari 2021 guna mengurangi mobilitas warga. Karena kami tidak mungkin melakukan penyekatan total atau lockdown di Kota Bogor,” lanjutnya.

Kombes Pol Susatyo mengatakan metode gage untuk kendaraan pribadi dimaksudkan untuk mengurangi mobilitas warga. Dalam penerapannya, kepolisian akan bekerja sama dengan TNI, Dishub, dan Satpol-PP Kota Bogor. Ia menegaskan, di 11 titik pemeriksanaan ini petugas tidak segan menindak pengendara yang melanggar Warga yang berada di luar kota Bogor jika akan masuk ke Kota Bogor, sambungnya, akan diputarbalikkan apabila tidak sesuai dengan ketentuannya.

“Titik ini akan kami berlakukan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk juga memutarbalikkan kendaraan agar tidak masuk ke Kota Bogor,” ucapnya.

Berikut 11 titik cek poin di Kota Bogor:

1. Simpang Bubulak,

2. Simpang Ciawi,

3. Simpang BORR,

4. Simpang Pomad,

5. Simpang Yasmin,

6. Simpang Terminal Baranangsiang,

7. Simpang Batutulis,

8. Simpang Air Mancur,

9. Simpang Empang,

10. Simpang Gunung Batu,

11. Simpang RSUD.

(Wawan)

SHARE

KOMENTAR