Dua Kali Kesandung Kasus Ohok-ohok, Mantan Ketua KPU Hasyim Asyari Kehilangan Gaji Puluhan Juta

109
Cindra Aditi Tejakinkin, Hasyim Ashari dan Hasnaeni,(Wanita Emas)

Aartreya – Hasyim Asy'ari akhirnya resmi dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Kepastian dipecat nya Hasyim Asy'ari tersebut disampaikan dalam sidang putusan DKPP RI.

DKPP memastikan bahwa Hasyim Ashari telah melakukan hubungan seks di luar nikah dengan anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag, Cindra Aditi Tejakinkin (CAT). Bermula dari laporan Cindra ini membuat Hasyim dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU.

Dalam pembacaan putusan yang dilakukan DKPP pada Rabu (3/7/2024), perbuatan asusila itu dilakukan Hasyim Ashari ketika pelaksanaan bimbingan teknik (Bimtek) di Den Haag pada 3 Oktober 2023 lalu.

Selama menjabat sebagai orang nomor satu di KPU, Hasyim diketahui berulang kali mengambil keputusan dan bertindak kontroversi jejak kontroversinya.

Melansir Kompas.com, jejak kontroversi mantan Ketua KPU ini sebelumnya pernah mendapat sanksi peringatan keras terkait diloloskannya putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (5/2/2024).

Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

Tak hanya itu, kasus asusila juga pernah terjadi sebelumnya terkait hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, atau yang akrab dijuluki Wanita Emas. Dalam pokok aduannya ke DKPP, Hasnaeni menuding Hasyim melakukan pelecehan seksual kepadanya berulang kali di hari dan tempat yang berbeda.

Tersangka kasus suap PT Waskita Beton Precast itu menuduh Hasyim melakukan pelecehan seksual pada 13 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB di Ruangan Ketua KPU, 14 agustus 2022 pukul 01.13-04.30 WIB di kantor DPP Partai Republik Satu, 15 Agustus 2022 pukul 01.00 WIB di Ruangan Ketua KPU, juga pukul 21.00-05.00 WIB di dalam mobil yang sedang dalam perjalanan menuju dan pulang dari ritual di Gunung Salak. Ia juga menuduh Hasyim melecehkan dirinya pada 22 Agustus 2022 di Jalan Fatmawati di mobil milik Hasyim serta 27 Agustus dan 2 September 2022 di Hotel Borobudur, Jakarta.

Hasyim kemudian dijatuhi sanksi "peringatan keras terakhir" oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar etik soal hubungannya dengan Hasnaeni. "Memutuskan: satu, mengabulkan pengaduan pengadu 1 dan 2 untuk sebagian," tegas Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023, Senin (3/4/2023).

Terkini, Hasyim kembali tersandung terkait tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, CAT. Atas tindakannya itu, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai ketua KPU pada Rabu (3/7/2024).

Gara-gara pemecatan itu, Hasyim kehilangan gaji puluhan juta sebagai ketua KPU. Lalu, berapa besaran gajinya? Mengutip cnnindonesia.com, gaji ketua dan anggota KPU diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2016.

Gaji Hasyim dan anggotanya dimuat pada Pasal 4 PP tersebut.

"Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Ketua: Rp43.110.000. b. Anggota :Rp39.985.000," bunyi Pasal tersebut.

Berikut daftar gaji ketua dan anggota KPU:

Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat

1. Gaji Ketua KPU Rp43.110.000

2. Gaji Anggota KPU Rp39.985.000

Gaji Anggota dan Ketua KPU Provinsi

1. Gaji Ketua KPU Rp20.215.000

2. Gaji Anggota KPU Rp18.565.000

Gaji Anggota dan Ketua KPU Kabupaten/Kota

1. Gaji Ketua Rp12.823.000

2. Gaji Anggota KPU Rp11.573.000.

Sementara, Cindra Aditi Tejakinkin dilantik menjadi anggota PPLN Den Haag pada 3 Februari 2023. Lalu berapa gajinya? Menukil okezone.com, KPU telah menetapkan besaran gaji untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN).

Hal itu diatur melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

Jika dilihat dari perbandingan pada pemilu sebelumnya, honor badan ad hoc pada tahun 2024 mengalami kenaikan. Kenaikan honor ini mencakup para penyelenggara pemilu mulai dari PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, hingga Pantarlih LN.

Daftar gaji petugas Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN)

Ketua Rp8.400.000 orang per bulan

Anggota Rp8.000.000 orang per bulan

Sekretaris Rp7.000.000 orang per bulan

Staf/Pelaksana Rp6.500.000 orang per bulan

 

(Sumber : Kompas.com/CNNIndonesia.com/Okezone.com/ Eko)

SHARE

KOMENTAR