BOGOR – Hari ini, Jumat (12/2/2021), kebijakan Ganjil Genap kembali diberlakukan di Kota Bogor hingga Minggu, (14/2/2021). Seperti pekan sebelumnya, kebijakan ini untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat, baik warga Bogor maupun luar Bogor. Demikian dikutip dari Instagram Pemerintah Kota Bogor, Kamis (11/2), kebijakan Ganjil Genap berlaku
Sebagai pengecualian, angkutan umum, ojek online, taksi online, ekspedisi pengangkut sembako, ambulans, kendaraan pemadam kebarakaran, dan kendaraan tertentu.
"Tanggal ganjil untuk pelat (kendaraan bermotor) berakhiran nomor ganjil, tanggal genap untuk pelat berakhiran nomor genap," tulis Pemerintah Kota Bogor.
Walikota Bogor Bima Arya mengklaim penerapan kebijakan Ganjil Genap pada akhir pekan lalu mampu menurunkan mobilitas warga hampir 20 ribu kendaraan dari data dua Jasa Marga, pada exit toll akses menuju Kota Bogor.
“Mungkin dugaan kami karena sosialisasi (Ganjil Genap) sudah masif. Mungkin juga ada efek Ayu Ting Ting (pelantun yang melejit dengan lagu populer ‘alamat palsu’ yang diminta putar balik), sehingga tersampaikan kepada masyarakat," kata Bima Arya, dikutip dari Instagram Pemerintah Kota Bogor.
Ada dua Pos Sekat saat pemberlakukan kebijakan Ganjil Genap, yakni Pos Sekat Statis mulai pukul 08.00 hingga 20.00 dan Pos Sekat Dinamis mulai jam 20.00 sampai 24.00.
Pos Sekat Statis ada di 6 titik:
- Simpang BORR
- Exit Tol Jagorawi
- Eks Terminal Wangun
- Jalan Veteran
- Bubulak
- Simpang Yasmin
Pos Checkpoint ada di 5 titik:
- Simpang Tugu Kujang
- Air Mancur
- Bantar Jati
- Jembatan Merah
- Batu Tulis
(Nesto)