Aartreya – Diduga melanggar etik seorang penyidik dan melakukan tindakan seenaknya, Hasto Kristiyanto akan melaporkan kembali penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumya telah sampaikan pelaporan pada tahun 2024 lalu.
"Besok kami akan memajukan Rossa ke Dewas KPK atas tindakan pelanggaran etik dan kesewenang-wenangan," tutur Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat jumpa pers di DPP PDI Perjuangan, Jakarta, pada Selasa (18/2/2025).
Kata Hasto, pelaporan itu bukan upaya dari PDI Perjuangan untuk melemahkan KPK, tetapi agar marwah KPK tetap terjaga dari tindakan oknum di dalamnya.
"Sikap kami bukan untuk melawan KPK ya, sikap kami justru untuk menjaga marwah KPK agar kembali pada misi utamanya," kata Hasto.
Hasto mengingatkan KPK dibidani pada masa pemerintahan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputeri menjadi Presiden RI.
"Kami percaya bahwa Dewan Pengawas KPK akan bertindak adil, dan memiliki kedaulatan penuh, tanpa intervensi manapun untuk berani memeriksa saudara Rossa Purba Bekti yang nyata-nyata telah melakukan intimidasi dan proses penegakkan hukum yang melanggar undang[1]undang,” ucapnya.
Tindakan yang dilakukan terhadap Kusnadi oleh Rossa Purba Bekti, sambung Hasto, dengan menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas barang-barang miliknya dan milik DPP PDI Perjuangan.
“Serta memeriksa selama hampir 3 jam tanpa surat perintah panggilan adalah tindakan melawan hukum. Buku dan HP yang disita adalah milik DPP Partai, disitu termuat banyak rahasia partai. Demikian pula intimidasi terhadap Tio, Donny Istikhomah, Hasan dan lainnya sangat mencoreng kewibaaan KPK. Semoga apa yang saya sampaikan ini terwujud Indonesia yang bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme,” tuntas Hasto. (Eko Okta)