Begini Nih Gaes!, Cara Lapor Tindak Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

93
Ilustrasi, Bawaslu

Aartreya- Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Tugas Bawaslu, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bagaimana cara menyampaikan laporan pelanggaran pemilu? Melansir detik.com, mengutip dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.

Syarat Lapor Pelanggaran Pemilu

Pasal 8 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 mengatur sejumlah syarat lapor pelanggaran Pemilu. Berikut syarat-syarat yang dimaksud.

(1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

(2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. WNI yang mempunyai hak pilih;

b. Peserta Pemilu; atau

c. Pemantau Pemilu.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.

Cara Lapor Pelanggaran Pemilu

Menurut Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, ada dua cara untuk lapor pelanggaran Pemilu, yakni secara langsung dan melalui aplikasi SigapLapor. Berikut ketentuannya.

- Lapor Langsung (offline)

Pasal 10

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan dengan cara:

a. menyampaikan Laporan ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau

b. menyampaikan Laporan melalui SigapLapor.

(2) Tata cara penggunaan SigapLapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam petunjuk teknis.

Pasal 11

(1) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilaksanakan:

a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan

b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat.

Pasal 11

(5) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilakukan dengan cara:

a. Pelapor menyampaikan Laporan kepada petugas penerima Laporan;

b. petugas penerima Laporan menuangkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor ke dalam SigapLapor atau Formulir Model B.1 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;

c. Pelapor atau kuasanya dan petugas penerima Laporan menandatangani formulir Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan

d. Pelapor atau kuasanya menyerahkan dokumen berupa:

1. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan milik Pelapor; dan

2. bukti.

- Lapor Melalui Aplikasi SigapLapor (online)

Pasal 12

Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:

a. Pelapor mengisi data pendaftaran akun pada laman SigapLapor untuk mendapatkan akses penyampaian Laporan;

b. Pelapor menyampaikan Laporan melalui laman SigapLapor dengan menggunakan akses yang telah dikirimkan melalui surat elektronik Pelapor yang didaftarkan dalam laman SigapLapor; dan

c. Pelapor menyerahkan bukti penyampaian Laporan dan dokumen identitas diri dan bukti secara langsung ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) Hari setelah Pelapor menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b. (Sumber : Detik.com/ Eko Okta Ariyanto)

SHARE

KOMENTAR