Lagi-lagi hoax menyerang Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Dilansir dari kompas.com, Minggu (12/9/2021), fitnah menyasar Megawati dikemas melalui video medsos Tik Tok unggahan akun @jatim070881 yang menyebut mantan Presiden RI ke-5 meninggal dunia.
Postingan tersebut diberi judul “Benarkah Megawati Soekarnoputri Meninggal PDI Perjuangan Di ambang Perpecahan”. Pada unggahan video tersebut menunjukkan beberapa gambar Megawati yang disertai narasi suara video sebagai berikut: “PDIP berduka cita atas meninggalnya Ketua Umum PDIP yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri”
Politisi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat juga turut jadi sasaran fitnah. Video di akun YouTube Mahakarya Cendana dengan judul sebagai berikut:"VIRAL TERBARU ~ MEGAWATI T3W4S,PDIP TENGG3L*M~PDIP DIAMBANG PERPECAHAN!," dikesankan seolah tayangan pernyataan duka cita dari Politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat.
Dikutip dari Gesuri.id, Henry pun membantah keras isi video tersebut. Dia menegaskan, pernyataannya dalam video itu terkait dengan meninggalnya Politisi senior Nazarudin Kiemas pada akhir Maret 2019 lalu. Nazarudin merupakan adik dari almarhum suami Megawati, Taufik Kiemas. Jadi video itu, lanjut Henry, berisi kebohongan besar. Karena itu, Henry pun akan melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya, Senin (13/9/2021) besok.
"Hari ini (Minggu, 12/9) saya sudah kabari Bapak Kapolda Metro Jaya, bahwa saya akan melaporkan akun YouTube Mahakarya Cendana atas kebohongan dan fitnah yang mereka buat. Beliau pun welcome, dan mempersilahkan saya membuat pelaporan. Besok, saya akan sampaikan pelaporan secara resmi pada Polda Metro Jaya," tegas Henry.
Kabar bohong yang menyebut Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri meninggal dunia usai sempat dikabarkan koma dan masuk ICU juga diunggah kanal Youtube Pena Istana. Kanal Youtube Pena Istana mengunggah video berjudul ‘Berita Hari Ini~ Sempat Dikabarkan Masuk ICU, Bu Mega Berakhir Begini’ pada Jumat, 10 September 2021. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa Megawati Soekarnoputri meninggal dunia setelah sempat dikabarkan koma dan masuk ICU.
Tanggapi isu kritis hingga tutup usia, Presiden kelima Indonesia saat hadir dalam acara Pembukaan TOT Kader Madya PDI Perjuangan pada Jumat, (10/9/2021) menyampaikan dirinya sehat.
"Alhamdulillah saya dalam keadaan sehat wal afiat, tidak kurang suatu apa pun," kata Megawati Soekarnoputri.
"Saya bilang sama sekretaris saya 'kamu jangan ngamuk-ngamuk lah', biarkan sajalah orang. Sampai saya bilang 'kita ini kan ada yang punya, serahkan saja sama yang punya'," imbuhnya.
Menurutnya, orang-orang yang menyebarkan hoaks tersebut lupa bahwa kehidupan seorang manusia dimiliki oleh Sang Pencipta.
"Kalau mereka mungkin lupa, sampai bisa membuat sebuah hoaks yang sangat mengarah kepada, kalau menurut saya sesuatu yang berlebihan, yang sepertinya kehidupan seorang manusia itu sudah sampai melupakan ada yang punya," ucap Megawati.
Saat ini, secara terang benderang hoax atau berita bohong menjadi alat propaganda yang dimanfaatkan pihak yang memiliki agenda politik melalui smartphone. Hoax yang ditebar, bukan tak mungkin akan menjadi berantai. Karena, tak sedikit pengguna internet yang tidak tahu dan ikut menyebarkan hanya karena ingin eksis di isu-isu politik.
Target oknum penebar hoax agar public terpengaruh dan menginginkan muncul gejala sosial melalui digital. Dampak yang lebih besar adalah, memungkinkan adanya penggiringan opini yang dapat menyudutkan satu pihak. Guna membendung kejahatan penebar berita bohong atau fitnah, selain bijak dan cermat menyeleksi informasi juga perlu menempuh jalur hukum untuk menekan penyebaran berita bohong.
Sebab, penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (Nesto)