Dapatkan Rumah Melalui Tapera Butuh Waktu 223 Tahun, Kebijakan Ngawur ini Gaes!

116
Eko Okta

KEBIJAKAN pemerintah terkait Tapera belakangan ini ramai menuai protes. Hujan kritik tersebut tak berlebihan, karena belakangan ini selain kebbutuhan biaya hidup yang tinggi, beragam pajak pun jadi beban masyarakat kelas menengan ke bawah.

Sebut saja diantaranya Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disebut-sebut berpotensi naik per Juni ini. Karena, sebelumnya, sebagaimana diwartakan banyak media, Presiden Jokowi di Istora Senayan, Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024, mengatakan pemerintah akan menghitung dan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara, sebelum memutuskan apakah akan menaikkan harga BBM pada bulan Juni.

Tak hanya itu, Pemerintah juga sudah memastikan akan menerapkan kebijakan baru perihal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025. Kebijakan baru itu adalah kenaikkan tarif PPN menjadi 12% per 1 Januari.

Beban pekerja, tentu akan bertambah dengan hadirnya kebijakan Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat. Sebagaimana diketahui, Tapera merupakan pembiayaan rumah jangka panjang di Indonesia. Pemerintah mengklaim, tabungan ini dapat membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja.  Ketentuan pemerintah terkait Tapera ini ditetapkan melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020.

Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat sebanyak 139,85 juta orang atau 94,68 persen dari total sebanyak 147,71 juta orang Angkatan Kerja (AK) di Indonesia telah terserap ke dalam pasar kerja per Agustus 2023.

Saat ini, UMR tertinggi di Indonesia adalah Kota Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2024, UMR di kota tersebut mencapai Rp5.343.430. Sedangkan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah masih menjadi daerah dengan UMK terendah se-Indonesia, yakni Rp 2.038.005.

Merujuk satudata.kemnaker.go,id, UMP tahun 2024 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan nilai rata-rata UMP tahun 2024 adalah Rp3.113.359,85.

Mari bersama kita hitung! Jika rata-rata UMP Indonesia tahun 2024  adalah Rp3.113.359,85, maka dikalikan 3% Tapera, hasilnya yang harus dibayarkan per orang pekerja sebesar Rp93,400. Dari total jumlah tenaga kerja sebanyak 147.710.000 bila dikalikan Rp93.400 maka yang pendapatan negara sebanyak Rp13,7 triliun.

Sementara, tabungan tiap pekerja melalui Tapera, setiap tahunnya Rp 1,120,800 per orang. Sedangkan harga rumah termurah saat ini, umumnya senilai Rp250 juta. Terkait usia maksimal kerja, bila merujuk UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang melalui UU 6/2023, serta pada PP 45/2015.

Pada Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP 45/2015 menetapkan batas usia pensiun pekerja atau karyawan swasta sebagai berikut untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun.

Kembali lagi pada tabungan pekerja melalui Tapera. Untuk membeli rumah dengan harga termurah, perkiraan senilai Rp250 juta, maka tiap pekerja yang menabung melalui kebijakan Tapera sebesar Rp Rp 1,120,800 per orang setiap tahunnya, membutuhkan kurang lebih 223 tahun. Padahal usia pensiun pekerja diperkirakan maksimal 56 tahun.

Artinya, kebijakan Tapera ini sangat tak masuk akal. Sebab dari perhitungan uang pekerja yang ditabung butuh waktu 223 tahun baru lunas. Bila rata-rata usia pekerja kisaran 60 tahun, butuh 3 keturunan lebih baru bisa melunasi dan menapatkan rumah bila tiap bulannya harus menyisihkan senilai Rp93.400 tiap bulannya, atau sebesar Rp 1,120,800 per tahunnya dari tiap pekerja, bila diasumsikan dengan rata-rata UMP pekerja di Indonesia sebesar Rp3.113.359,85.

Bujubuneng, sangat tak masuk akal kebijakan Program Tapera!

 

(Penulis : Aktivis 98, Eko Okta Ariyanto)

SHARE

KOMENTAR