Aartreya - Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bogor, Bidang Politik, Eko Octa mengatakan, warga Kota Bogor, khususnya para Bantengmania dan Ganjarmania untuk segera memastikan hak pilihnya sudah terdaftar pada gelaran Pemilihan Legislative (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang dihelat pada 14 Februari 2024 mendatang.
“KPU melalui Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2022 telah menetapkan hari pemilihan Legislatif dan Presiden yaitu pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Selanjutnya, untuk waktu pemungutan suara kepala daerah ditetapkan berlangsung pada 27 November 2024. Karena itu, penting kiranya memastikan hak pilih sudah terdaftar,” kata Eko Octa, pada Minggu (30/4/2023).
Dia melanjutkan, hanya nama-nama yang terdaftar dalam daftar pemilih hasil perbaikan akhir yang disebut DPT yang berhak memilih.
“Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, DPT daftar pemilih hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara. Dalam proses penyusunan DPT masyarakat dapat berperan aktif untuk mengecek sendiri apakah sudah terdaftar atau belum di DPT dengan memeriksa data yang ditetapkan KPU dalam DPT secara online melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/,” tutur aktivis 98 yang dulunya pernah tergabung di Forkot dan Front Pemuda Penegak Hak Rakyat (FPPHR).
Dia melanjutkan, Para Bantengmania dan Ganjarmania untuk segera mengecek status tersebut melalui akses langsung ke cekdptonline.kpu.go.id.
“Jadi, pemilih cukup mengunjungi laman tersebut dan memasukkan data-data yang dibutuhkan. Caranya, https://cekdptonline.kpu.go.id/. Lalu, masukkan data berupa " Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemilih dalam negeri atau Nomor Passport untuk pemilih luar negeri,” ucapnya.
“Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama pemilih, NIK, nomor KK dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar. Demikian Abah, Ambu, Mas Bro, dan Teh Sista dimanapun berada. Diharapkan sebagai masyarakat yang baik mendukung suksesnya Pemilu 2024. Bila nama Anda belum masuk daftar pemilih bisa langsung melapor kepada badan penyelenggara pemilu yakni PPS, PPK ataupun KPU agar bisa di masukan DPT nantinya,” tuntasnya.
(Nesto)